Virus Corona

Tak Hiraukan Physical Distancing, Sejumlah WNA Ini Malah Asyik Berpesta di Sebuah Villa di Bali

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi alkohol atau minuman keras. Sejumlah warga negara asing (wna) tak indahkan imbauan Pemerintah Indonesia soal physical distancing, mereka malah gelar pesta ramai-ramai.

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Bali digegerkan dengan sebuah video‏ viral yang memperlihatkan sejumlah warga negara asing (WNA) yang menggelar pesta di tengah pandemi Virus Corona.

Video yang diduga diambil di sebuah villa di kawasan Badung, Bali ini pun turut mendapat sorotan dari kepolisian setempat.

Dilansir oleh Kompas.com, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat dimintai keterangan pada Senin (13/4/2020) mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.

"Nanti saya cek lagi. Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi," kata Roby.

• Pekanbaru Resmi Ditetapkan sebagai Zona Merah Virus Corona, Gubernur Minta Warga Jangan Remehkan

Sementara itu, menurut laporan dari Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, lokasi pesta tersebut diduga berada di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.

Ia juga mengatakan pihak Polres dan Polda Bali sudah menangani hal tersebut.

"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata Ketut saat dihubungi melalui telepon.

• Cerita Pasien Covid-19 yang Sembuh di Balikpapan, Dibantu Warga hingga Disambut Pakai Spanduk

Seperti diketahui, video tersebut menjadi perbincangan di saat pandemi Virus Corona melanda Indonesia, khususnya Bali.

Di dalam video yang diunggah di akun Instagram @infobalitoday itu tampak para WNA asyik menggelar pesta di pinggir kolam renang.

Tak hanya itu, para WNA itu pun tak menerapkan imbauan social dan physical distancing agar mencegah penyebaran Virus Corona.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Dalam instruksi itu, terdapat poin untuk melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen atau sabung ayam dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh Video WNA di Bali Gelar Pesta di Tengah Pandemi Corona, Polisi Sebut Akan Selidiki