Virus Corona

Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB 3 Daerah di Indonesia, Ini Alasannnya

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkes Terawan Agus Putranto

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah daerah yang mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengalami penolakan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Terdapat tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria.

Ketiga wilayah tersebut adalah Kota Sorong, Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Pemkab Deliserdang Mulai Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Corona, Catat Jadwalnya

Surat penolakan permohonan PSBB dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020).

Sedangkan untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

"Iya ada beberapa daerah ditolak," ujar Busroni.

Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria.

Bahas PSBB, Agus Pambagio Minta Negara Serius Urus Bansos: Ini Orang Lapar, Jangan Main-main

Seperti jumlah kasus yang meningkat secara signifikan dan cepat, serta terdapat epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Menkes Terawan berharap, wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Merdeka meminta Menkes Terawan agar betul-betul mengatur manajemen penanganan pasien terdampak Covid-19.

Menurut Jokowi, tidak semua pasien positif Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit.

Bahas PSBB, Agus Pambagio Minta Negara Serius Urus Bansos: Ini Orang Lapar, Jangan Main-main

Hal tersebut tergantung pada kondisi pasien bersangkutan.

Apabila pasien tersebut perlu penanganan intensif, maka dapat dibawa ke rumah sakit yang ada.

Sedangkan, pasien yang punya gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Halaman
12