TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno angkat bicara terkait pembebasan 30 ribu-an narapidana akibat wabah Virus Corona.
Hal itu diungkapkan Sandiaga Uno melalui sambungan telepon acara Hot Indonesia tv One pada Senin (13/4/2020).
Mulanya, Sandiaga Uno mengomentari soal isu adanya keringanan penjara bagi narapidana korupsi.
• Kabar Baik dari Wali Kota Bekasi soal PSBB: Bansos Tak Hanya bagi Warga Miskin Ber-KTP Bekasi
Menurunya, isu itu hanya membuat pihak saling berselisih di tengah pandemi Virus Corona.
Sehingga, setiap orang harusnya menyampaikan hal yang benar-benar terjadi.
"Saya rasa ini isu yang memecah belah. Kita melawan korupsi dan saya rasa kita harus sampaikan pesan yang tepat," kata Sandi.
Terkait pembebasan narapidana tindak pidana lain karena penjara kelebihan kapasitas, Sandiaga mengaku punya solusi tersendiri.
"Kelebihan kapasitas pada salah satu tempat hingga 270 ribu tahanan berada dalam 130 kapasitas."
"Saya rasa kita harus mencari jalan keluarnya," kata dia.
Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa narapidana lebih baik dipindahkan ke tempat-tempat umum yang sekarang kosong karena Virus Corona.
Dibandingkan dengan membebaskan banyak narapidana.
• Harimau dan Hewan Peliharaan Dilaporkan Positif Virus Corona, Virolog: Covid-19 Hanya Untuk Manusia
"Dan dikarenakan Virus Corona kita harus mencari jalan keluar yang lebih maju."
"Saya lebih memilih menciptakan fasilitas dengan mengubah beberapa tempat kosong, tempat umum, tempat komersil mengubahnya menjadi sel sementara," jelas dia.
Pasalnya, dengan melepas 30 ribu narapidana, menurutnya pemerintah harus berani menciptakan lapangan kerja.
Mengingat mereka juga harus memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari penjara.
"Atau tempat penampungan sementara bagi tahanan ini agar mereka dapat menjaga jarak sosial dan sementara itu Anda harus menciptakan lapangan kerja."
"Kembali ke lapangan kerja bagi rakyat untuk memenuhu kebutuhan hidup," ujar Sandi.
• Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah
Sehingga, seharusnya pemerintah memiliki opsi-opsi yang lebih maju terkait nasib narapidana tersebut di tengah wabah Virus Corona
"Dengan cara ini Anda bisa memberikan uang secara langsung kepada rakyat dan saya rasa langkah maju lainnya yang lebih dibutuhkan dalam hal bukan hanya menambahkan daya tampung," pungkasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-2:50:
Alasan Kemanusiaan Yasonna Bebaskan Narapidana
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengungkap alasan soal pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona di dalam sel.
Dilansir TribunWow.com, Yasonna Laoly menjelaskan ada sejumlah narapidana yang memang dalam kondisi memprihatinkan, seperti ibu hamil, yang perlu dibebaskan.
Karena itu, ia menilai orang-orang yang menolak pembebasan narapidana itu tak memiliki rasa kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna Laoly secara menggebu-gebu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).
• Memaklumi Alasan Masyarakat untuk Tetap Mudik, Aa Gym: Ini Situasi yang Sulit bagi Semua Pihak
• Masih Tetap Ditagih Cicilan, Sopir Taksi Online Ini Mengadu ke Jokowi Lewat Video sambil Menangis
Pada kesempatan itu, mulanya Yasonna menyinggung soal sejumlah narapidana dalam masa kehamilan yang perlu segera dibebaskan dari penjara.
"Karena orang-orang inilah yang rentan, yang menyusui perempuan hamil ada 142 orang Bang Karni," kata Yasonna.
"Karena menurut undang-undang wanita yang punya anak dua tahun masih bisa dalam lapas penjara jadi dia bisa memelihara anaknya sampai dua tahun di dalam lapas."
Yasonna menyatakan, kondisi tersebut menjadi satu di antara alasannya kemudian melakukan pembebasan narapidana karena Virus Corona.
Ia juga mengaku ingin mengetahui reaksi publik terhadap kebijakan itu.
"Saya berpikir, bagaimana ini? Ini inhuman kalau kita dalam kondisi seperti ini, apalagi dalam kondisi bayi, kita keluarkan dulu deh," ujar Yasonna.
"Tapi kita hitung dulu reaksi publik seperti apa."
Lebih lanjut, Yasonna menyoroti soal kekhawatiran publik soal peluang tindakan kriminal yang kembali dilakukan para narapidana selepas meninggalkan lapas.
Meskipun hal itu sudah terjadi di Bali, Yasonna menilai hal itu tak sebanding dengan ribuan jumlah narapidana yang dibebaskan.
Hingga kini, ia mengklaim tak ada keributan yang diciptakan para narapidana tersebut.
• Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik, Aa Gym: Jangan Sampai Pulang Menjadi Bencana Bagi Keluarga
"Ini kan melihatnya mudah saja, ada yang mengatakan '32 ribu napi di jalan akan menjadi bahaya nasional'," jelas Yasonna.
"Ditarik argumentasinya, memang ada satu orang keluar langsung mencuri lagi. Tapi bayangkan 35 ribu sampai sekarang masih aman-aman saja, ini alasan kemanusiaan."
Lantas, Yasonna bahkan menyebut pembebasan narapidana tak hanya dilakukan oleh Indonesia.
Menurut dia, semua negara di dunia melakukan hal yang sama untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
"Rekomendasi PBB, rekomendasi sub komite anti-penyiksaan Bang Karni. Dunia melakukan hal yang sama," kata dia.
Bahkan, Yasonna menyatakan pihak yang menolak pembebasan narapidana itu tak memiliki rasa kemanusiaan.
"Makanya saya mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak mengerti sila kedua Pancasila yang tidak dapat menerima pelepasan napi 35 ribu itu," tukasnya.
• Sebut PSBB Hasil Kebijakan Ambigu Pemerintah, Agus Pambagio: Harus Lebih Kuat dari Social Distancing
Simak video berikut ini menit ke-20.00:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)