TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan alasan Kementerian Kesehatan belum mengabulkan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Menurut Yurianto, daerah yang ingin melaksanakan PSBB harus memiliki beberapa kriteria.
Kriteria tersebut di antaranya harus memiliki angka penularan Virus Corona yang tinggi.
• Frustasi saat Isolasi Diri? Berikut Teknik Pernapasan yang Benar agar Tak Panik Hadapi Corona
• UPDATE Virus Corona Senin 13 April 2020: 560.433 Kasus di Amerika Serikat, 22.115 Jiwa Meninggal
"Angka penularan yang tinggi (kasus baru, meluasnya daerah sebaran, penularan lokal) adalah gambaran aktifitas sosial yang tidak dibatasi. Daerah yang seperti itu perlu melaksanakan PSBB," ucap Yurianto kepada Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).
Menurut Yurianto, jika kriteria tersebut belum dapat dibuktikan, maka PSBB belum perlu diterapkan di daerah tersebut.
Dirinya meminta masyarakat physical distancing serta menerapkan gaya hidup sehat.
"Jika hal-hal di atas belum terbukti maka tidak perlu PSBB, tetapi tingkatkan social distancing atau physical distancing, pakai masker, tetap di rumah," ucap Yurianto.
• Update Virus Corona di NTT, Hasil Rapid Test Temukan 5 Kasus Positif Covid-19
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini mengatakan bahwa PSBB adalah cara mengendalikan penularan dengan membatasi aktifitas sosial manusia.
Sementara faktor pembawa Corona adalah manusia dan penularan karena aktifitas sosial antar manusia.
Dirinya juga mengatakan bahwa ada tiga syarat lain yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah sebelum menerapkan PSBB, yakni kesiapan sosial, ekonomi dan lainnya seperti keamanan dan sarana prasarana kesehatan.
Syarat tersebut menurut Yurianto perlu dipikirkan oleh pemerintah daerah.
"Apakah tiga syarat lain untuk PSBB enggak dipikirkan," tutur Yurianto.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengajukan diri untuk memberlakukan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan RI.
Namun tidak semua daerah mendapatkan persetujuan pelaksanaan PSBB tersebut.