TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten.
Keputusan penerapan PSSB di wilayah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (12/4/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun Instagram-nya, Minggu (12/4/2020), telah mengonfirmasi keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan Sistem PSBB," kata Wahidin dalam akun instagram wh_wahidinhalim.
Dalam keputusan Menteri Kesehatan, diputuskan PSBB di wilayah Banten dimulai sejak mulai ditetapkannya keputusan tersebut .
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan usulan PSBB di wilayah Banten sedang dibahas di Kementerian Kesehatan.
"Hari ini kami memproses surat pengajuan PSBB untuk wilayah provinsi Banten baik yang berada di kota Tangerang, Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Minggu (12/4/2020).
Dia berharap, hari ini persetujuan PSBB akan diterbitkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah Banten.
"Kami berharap hari ini juga sudah bisa disetujui," ucapnya.
Dengan demikian cluster wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang bisa terintegrasi dan akan makin memudahkan untuk menangani penyebaran Covid-19.
"Sehingga Cluster 19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita di dalam pengendalian aspek epidemiologi," jelasnya.
• Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil Sebut Ada 2 Hal yang Menarik dalam Penerapannya
4.241 Kasus Positif Corona di Indonesia
Pemerintah melaporkan penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Minggu (12/4/2020).
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatalan hingga Minggu (12/4/2020) siang ada penambahan kasus baru positif virus corona atau Covid-19 sebanyak 399 kasus.
Sehingga, saat ini tercatat ada 4.241 pasien positif corona di Indonesia.
"Terdapat tambahan kasus positif sebanyak 399, sehingga totalnya menjadi 4.241 orang," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Minggu (12/4/2020).
Pemerintah pun mengumumkan ada tambahan pasien sembuh sebanyak 73 orang.
Sehingga, total ada 359 pasien yang sembuh dari virus corona.
"Kita bersyukur bahwa sampai dengan saat ini sudah ada 359 orang yang sudah sembuh. Ini sebuah optimisme kita bisa atasi Covid-19," katanya.
Selain itu, Achmad Yurianto pun mengungkap ada tambahan 46 orang meninggal dunia akibat virus corona
"Jadi totalnya 373 orang meninggal," jelasnya.
• Resmi Ridwan Kamil Berlakukan PSBB pada 5 Daerah di Jabar Mulai 15 April, 3 Kota dan 2 Kabupaten
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Menurut Yurianto, adanya kasus positif di tengah masyarakat menandakan masih adanya sumber penularan.
Dengan demikian, ia menambahkan, mencari sumber penularan Covid-19 dan mengisolasinya adalah kunci pelaksanaan pengendalian penyakit ini.
Selain itu, kini pemerintah mulai mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Yuri dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.
• Update Virus Corona di Indonesia: Tambah 399 Kasus Baru, Jumlah Sembuh Melonjak Signifikan
Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.
Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.
"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.
"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.
"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.
Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.
Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Menteri Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Wilayah Tangerang Raya