TRIBUNWOW.COM - Kartu Pra Kerja yang telah diluncurkan Sabtu (11/4/2020), diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan meringankan biaya hidup akibat pandemi Virus Corona.
Merebaknya Covid-19 membuat sebagian besar masyarakat menghentikan aktivitasnya sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus.
Namun hal ini berdampak kepada sejumlah usaha yang berkurang pemasukannya atau bahkan tidak mendapat pemasukan sama sekali.
• Panduan Mendapatkan Kartu Pra Kerja Melalui Situs Resmi www.prakerja.go.id
Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah pengusaha terpaksa melakukan PHK atau merumahkan sejumlah pekerjanya.
Menanggapi tingkat pengangguran yang tiba-tiba melonjak saat Pandemi Virus Corona ini, pemerintah memberikan sejumlah bantuan yang diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat.
Satu yang digagas oleh pemerintah adalah diadakannya Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja ini ditujukan untuk menyasar para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK pada masa mewabahnya Covid-19.
Untuk menjadi peserta program Kartu Pra Kerja, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat itu di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan berusia 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Seperti yang dilansir Kompas.com, Minggu (12/4/2020), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa total biaya yang dianggarkan untuk Kartu Pra Kerja tahun ini sebesar Rp 20 triliun.
“Sampai akhir 2020, direncanakan akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran. Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk tahun ini adalah sebesar Rp 20 triliun,” kata Airlangga.
Pendaftar akan diminta untuk membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id, lalu mengisi kolom identitas yang tersedia.
Kemudian pendaftar akan diminta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama sekitar 15 menit.
Selanjutnya pendaftar akan diminta bergabung pada gelombang pendaftaraan yang sedang dibuka.
"Setiap minggunya, mulai 11 April 2020 sampai minggu ke-4 November 2020, akan dibuka kuota untuk sekitar 164.000 peserta," ujar Airlangga.
"Jika belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, pendaftar dapat bergabung pada gelombang selanjutnya," imbuhnya.
• Dibuka Hari Ini, Peserta Kartu Pra Kerja akan Terima Uang Transfer Rp 3,55 Juta, Ini Cara Daftarnya
Ia menerangkan setiap penerima Kartu Pra Kerja akan mendapat paket manfaat senilai Rp 3.550.000.
Dana tersebut diberikan dalam bentuk biaya pelatihan Rp 1 juta dan dana insentif yang akan ditransfer langsung ke peserta.
Insentif itu terdiri atas insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total nilai Rp. 2,4 juta.
Ada juga isentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei dengan total nilai Rp 150.000.
"Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama," jelas Airlangga.
Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.
Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan pada platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, yaitu Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.
Prioritas Penerima Kartu Pra-kerja
Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kartu Pra Kerja tersebut awalnya diberikan untuk pencari kerja dan pengangguran.
Namun setelah merebaknya Virus Corona, Kartu Pra Kerja ini dialih fungsikan untuk para pekerja yang kini di PHK atau di rumahkan pasca mewabahnya Virus Corona.
"Kartu Pra Kerja ini sebenarnya adalah pelatihan vokasi yang sebelum kondisi merebaknya Covid-19 ini diarahkan untuk mereka yang mencari kerja atau pengangguran yang membutuhkan peningkatan kompetensi," ujar Ida.
"Tapi karena kondisi Covid-19 ini dampaknya sangat luas, maka orientasi penerima Kartu Pra Kerja ini diberikan pada teman-teman pra kerja yang terdampak PHK, pekerja yang dirumahkan."
"Pekerja ini pekerja formal dan pekerja informal, pelaku ekonomi kecil dan mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.
Pemberian Kartu Pra-kerja ini awalnya dilakukan secara terbuka, namun kini pemerintah akan menentukan siapa saja yang berhak diberikan Kartu Pra Kerja tersebut.
"Program Kartu Pra Kerja ini kalau dulu dilakukan secara terbuka dan banyak diberikan kesempatan pada pencari kerja, tapi sekarang ini diarahkan untuk PHK atau yang dirumahkan," kata Ida.
Pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi jumlah pekerja yang membutuhkan Kartu Pra Kerja.
"Beberapa minggu ini kami melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi di provinsinya masing-masing," kata Ida menerangkan.
Untuk mendata para pekerja informal yang juga terdampak Virus Corona, kementrian tenaga kerja telah bekerja sama dengan semua jejaring yang ada.
"Kita lakukan (dari) semua jejaring, kami tidak hanya minta dari dinas ketenaga kerjaan, kami minta dari asosiasi pengusaha, dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh," terang Ida.
"Sektor informal itu kan banyak pekerja harian itu masing-masing masih kita jaring," imbuhnya.
Lebih lanjut, penerima Kartu Pra Kerja ini tidak hanya akan mendapatkan insentif, namun juga akan mendapatkan pelatihan.
Sehingga diharapkan para pengangguran tersebut akan bisa memiliki keterampilan baru untuk nantinya mendapatkan pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan sendiri.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)