TRIBUNWOW.COM - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta memasuki hari keempat, Minggu (12/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Briptu Satrya menilai kesadaran para pengendara soal aturan PSBB sudah mulai membaik pada hari ketiga, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Briptu Satrya mengungkapkan jumlah pelanggaran yang terjadi pada hari ketiga PSBB di Jakarta sudah menurun dibandingkan dua hari sebelumnya.
Hal ini disampaikan Briptu Satrya dalam tayangan Youtube metrotvnews, ketika sedang bertugas di check poin di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
• Jokowi Beri Apresiasi pada 4 Komponen yang Telah Berjuang Atasi Virus Corona: Pengorbanan Luar Biasa
Selain itu, dirinya mengatakan lalu lintas di Jakarta cukup lengang.
Itu artinya, banyak juga masyarakat yang sudah sadar dengan aturan untuk tidak keluar dari rumah selama masa PSBB.
"Pemberlakuan PSBB di hari ketiga di kawasan Jakarta memang pada umumnya lalu lintas dinilai cukup lengang," ujar Briptu Satrya.
"Jika saya berujuk pada hari pertama hingga hari kedua kemarin untuk pemberlakuan PSBB ini kesadaran masyarakat dinilai membaik untuk menaati aturan PSBB," jelasnya.
Briptu Satrya kemudian menjelaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan PSBB melalui 33 titik check poin yang sudah disediakan.
"Dan memang Polda Metro Jaya menempatkan 33 titik check poin, salah satunya di Tugu Tani, dimana 33 titik check poin itu terdiri di dalam kota ada empat titik, terminal dan stasiun sebanyak 13 titik, tol lima titik, di satuan wilayah di DKI sebanyak 11 titik," kata Briptu Satrya.
Di setiap 33 titik check poin tersebut akan dilakukan pengawasan untuk penegakan dan juga penertiban pengendara yang melanggar aturan.
• Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB, Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran
Dirinya kembali mengimbau supaya kendaraan hanya digunakan untuk tujuan memenuhi kebutuhan pokok ataupun aktivitas yang dikecualikan dalam aturan PSBB.
Meski begitu, para pengguna tetap diwajibkan untuk memakai masker.
"Namun kami imbau agar mobil pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," katanya.
"Pengguna kendaraan pribadi harus menggunakan masker di dalam kendaraan," imbuhnya.
Aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Selain itu, para pengendara diminta untuk menggunkaan masker dan sarung tangan.
"Untuk pengguna sepeda motor tetap kami imbau untuk pemenuhan kebutuhan dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," ucapnya.
"Pemotor juga kami imbau tetap menggunakan masker dan sarung tangan."
• Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Lebih lanjut, Briptu Satrya menegaskan tidak segan untuk memberikan teguran kepada pengendara yang masih melanggar.
Bahkan menurutnya, langkah terakhir yaitu akan dilakukan penindakan.
"Anggota kami masih memberikan teguran bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut," tegas Briptu Satrya.
"Namun nantinya opsi terakhir anggota kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Simak videonya:
Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.
Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.
• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona
Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.
Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies.
Menurut Anies, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.
"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.
"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.
• Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir
Lebih lanjut, Anies memastikan dalam penegakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Untuk sanksinya yaitu bisa mendapatkan kurungan sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, " ungkap Anies.
"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)