TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota akan berlangsung mulai Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.
Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.
• Jakarta akan Terapkan PSBB, Anies Baswedan Larang Warga Berkumpul Lebih dari 5 Orang
• Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas
Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.
"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.
"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."
Terkait hal itu, Refly lantas menyinggung perjuangan Anies Baswedan untuk mendapatkan izin PSBB dari Kementerian Kesahatan.
Ia menyebut Anies Baswedan diharuskan melengkapi data sebelum bisa menerapkan PSBB di DKI Jakarta.
"Dan disertai data-data dan lain sebagainya, konon sebanarnya DKI datanya belum lengkap," kata Refly.
"Tapi karena mungkin ada desakan masyarakat, opini publik yang mengatakan pemerintah lambat, ada reivalitas dan lain sebaainya."
• Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten
Refly menilai, hal-hal birokratis seperti itu tak selayaknya diterapkan dalam kondisi darurat seperti wabah virus Corona.
Lantas, Refly pun mengkritik pemberlakuakn PBB DKI Jakarta yang baru dimulai pada Jumat (10/4/2020).
"Jadi diteken saja, menurut saya aneh kalau ada deklarasi kedaruratan kesehatan masyarakat tapi kok pelaksanaannya birokratis," kata Refly.
"Bahkan untuk DKI ini PSBB baru akand iterapkan tanggal 10 April (2020). Artinya tindakan kita dalam menghadapi Covid-19 ini baru dilakukan 10 April (2020) yang resmi."
Menurut Refly, penerapan PSBB DKI Jakarta itu terbilang lambat mengingat penyebaran Virus Corona semakin meluas.
"Yang lainnya imbauan semua, yang bisa dituruti bisa enggak," ujarnya.
"Bayangkan coba, yang namanya virus ini sudah berkeliaran ke mana-mana tapi tindakan resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah baru akan diambil 10 April (2020) secara faktual."
Tak hanya itu, jumlah korban Virus Corona yang semakin bertambah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mempercepat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
"Kalau peraturan perundang-undangan oke, itu kan baru dasar hukum atau payung hukum," jelasnya.
"Baru 10 April (2020) coba bayangkan, padahal angka yang mati sudah banyak, yang terpapar juga sudah banyak."
• Video APD Bekas Pakai Dibuang ke Selokan Viral, Puskesmas Jagakarsa Pastikan Bukan dari Ambulansnya
Simak video berikut ini menit ke-11.59:
Kabar Gembira dari Jokowi
Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan dampak Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (31/3/2020), Presiden Jokowi mengatakan bahwa penerima kartu sembako akan diperbanyak.
Mulanya, Presiden Jokowi mulanya mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada tahun 2020 akibat Covid-19 dinaikkan.
• UPDATE Wilayah Sebaran Kasus Corona di Indonesia Selasa 31 Maret 2020, DKI Jakarta Ada 747 Kasus
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun rupiah," ujar Jokowi.
Dari sekitar Rp 400 triliun tersebut, Rp 75 triliun digunakan untuk belanja dan memenuhi kebutuhan bidang kesehatan dalam menangani Virus Corona
"Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan," jelas Jokowi.
Kemudian, ia mengatakan bahwa APBN juga akan digunakan untuk perlindungan sosial maupun keringan perpajakan bagi rakyat.
"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
• 4 Pasien Positif Virus Corona di RSUD Wongsonegoro Semarang Dinyatakan Sembuh, Begini Kondisinya
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskankan bahwa restrukturisasi kredit juga dianggarkan bagi pengusaha kecil dan menengah.
"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan usaha terutama usaha mikro, usaha kecil dan menengah," katanya.
Khusus anggaran perlindungan sosial, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperbanyak penerima manfaat.
"Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9, 2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat," jelas Jokowi.
Selain itu, penerima kartu sembako juga diperbanyak hingga 20 juta jiwa penerima.
• Kabar Gembira dari Jokowi, Pemerintah Gratiskan Tagihan Listrik 450 kVA dan Diskon 50 Persen 900 kVA
"Juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima," lanjutnya.
Selain itu, anggaran kartu prakerja menjadi Rp 20 triliun.
"Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk kartu prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil," jelas Mantan Wali Kota Solo ini.
Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya tagihan listrik bagi pengguna 450 kVA selama 3 bulan.
"Juga akan digunakan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 kVA," ucap presiden asal Solo ini.
• Apakah Ibu Hamil Lebih Mudah Terpapar Virus Corona? Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Sedangkan bagi pengguna listrik 900 kVA akan mendapat potongan harga 50 persen selama tiga bulan.
"Dan diskon 50 persen untuk tujuh juta pelanggan 900 kVA," pungkasnya.
Ia menambahkan, dalam anggaran perlindungan sosial terdapat di dalamya anggaran dukungan logistik sembako.
"Termasuk di dalamnya juga dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun," imbuh dia. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)