TRIBUNWOW.COM - Aksi kejar-kejaran dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) saat berupaya menangkap sindikat pelaku pengedar sabu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Pelabuhan atau Jakarta Inner Ring Road pada Senin (6/4/2020) sore.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020) seperti dilansir oleh TribunJakarta.com.
• VIDEO Detik-detik Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Sindikat Pengedar Sabu di Jalan Tol
Budhi mengatakan, awalnya polisi membuntuti mobil sindikat pengedar tersebut yang telah mengambil sabu dari lapas di daerah Bogor, Jawa Barat.
Ketika memasuki wilayah Jakarta Utara, para tersangka mulai menyadari bahwa mobil mereka dibuntuti.
"Sehingga tersangka yang ada di dalam mobil saat itu ada tiga orang langsung tancap gas," kata Budhi.
Tak mau kehilangan jejak, polisi juga langsung tancap gas mengikuti laju mobil para tersangka.
Saat pengejaran, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga meminta bantuan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dalam pengejaran tersebut.
• Dedie A Rachim Optimis PSBB di DKI Jakarta akan Tekan Corona di Bogor: Per 6 Menit Kita Berinteraksi
Aksi kejar-kejaran terhenti ketika mobil yang dikendarai seorang pelaku berinisial AA menabrak pembatas jalan di Jalan Benyamin Sueb.
Polisi pun langsung mengepung para tersangka dan meringkus mereka.
Namun, saat hendak ditangkap, AA berupaya melawan petugas dengan cara mengacungkan pistol rakitan.
"AA berupaya melawan petugas dengan mengambil senjata api rakitan yang memang sudah dipersiapkan oleh bersangkutan untuk melawan petugas," terang Budhi.
Tak mau ambil resiko, polisi pun langsung menembak AA di lokasi.
AA meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Setelah terjadi tembak-menembak kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Budhi.
• Singgung Data di Jakarta, Ahli Prediksi Korban Corona Bakal Capai 2,4 Juta Jiwa, Begini Alasannya
Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram.
Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, seusai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan visum.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bak Film Action, Polisi dan Sindikat Pengedar Sabu Kampung Bahari Kejar-kejaran di Jalan Tol