Terkini Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi PP, Napi Koruptor Batal Bebas

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

TRIBUNWOW.COM - Wacana terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dipastikan batal.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (6/4/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.

"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang.

Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Bambang menuturkan, bila wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.

"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Yasonna Laoly sempat mengusulkan adanya remisi bagi napi koruptor.

Presiden Jokowi juga memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

• Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor