TRIBUNWOW.COM - Menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag menerbitkan edarannya.
Edaran dari Kemenag tersebut terkait dengan paduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Wabah Virus Corona atau Covid-19 yang terjadi secara global.
Akibat dari wabah Covid-19 ini, umat islam di Indonesia akan menjalani ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 dengan suasana yang berbeda.
Diketahui, edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
• Update Virus Corona 7 April 2020: Amerika Temui 26.504 Kasus Baru, Angka Kematian Global Meningkat
• Jadi Satu Gejala Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan ketika Mengalami Sesak Napas
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
• Sandiaga Uno Minta Semuanya Turuti Putusan Pemerintah soal Virus Corona: Jokowi Sudah Pikirkan Itu
Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;