TRIBUNWOW.COM - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyikapi langkah yang diambil oleh Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan pembebasan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Satu di antara narapidana yang dilepas termasuk napi koruptor.
Mahfud mengatakan pembahasan terkait pembebasan koruptor sebelumnya telah pernah dibahas, dan telah ditolak oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
• Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona
Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), awalnya presenter acara KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud tentang poin alasan kemanusiaan.
Ia mempertanyakan apakah dengan alasan kemanusiaan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) pantas dibebaskan agar tak terjangkit Covid-19.
Mahfud menjawab ia menduga bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.
Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.
"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.
"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."
Mahfud mengatakan hingga saat ini pun keputusan Jokowi masih sama, tetap menolak.
"Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," terangnya.
• Soal Corona, Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor seperti Selamatkan Korban Tsunami
Mahfud: Koruptor Tempatnya Khusus
Setelah itu, presenter kembali menanyakan Mahfud apakah keputusan Jokowi berubah setelah datangnya wabah Covid-19.
"Saat ini darurat kesehatan, untuk mencegah jangan sampai penyebaran Covid-19, sikap presiden masih sama dari tahun 2015, di tahun 2020 ada pandemi Corona, masih sama Pak Mahfud?" tanyanya kepada Mahfud.
• Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih
Mahfud kembali menekankan tetap tidak ada perubahan sikap dari RI 1.
"Tidak ada perubahan sikap presiden, kalau ada perubahan itu dinyatakan, baik di sidang kabinet, maupun kepada menteri yang bersangkutan," tegas Mahfud.
Mahfud juga menyoroti kapasitas ruangan lapas yang dijadikan alasan membebaskan koruptor.
Menurutnya, fakta yang ada menunjukkan bahwa sel koruptor tidak over kapasitas.
"yang jadi alasan itu kan over capacity, yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.
"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-4.45:
KPK Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas
Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai apa yang dilakukan oleh Yasonna sangat tidak tepat.
Ia menggambarkan bagaimana kehidupan koruptor di lapas yang justru jauh dari ancaman Covid-19.
Awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Nurul apakah alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk membebaskan koruptor dapat diterima.
"Menurut Anda relevan apa enggak kalau alasannya adalah mencegah penyebaran Virus Corona? Sementara narapidana korupsi ini tadi, tidak di ruangan yang berdesak-desakan, malah ada beberapa yang kita lihat punya satu ruangan khusus sendiri," paparnya.
Nurul menjawab yang diinginkan KPK adalah agar pembebasan dilakukan berdasarkan prioritas keadilan.
Keadilan itu yakni, membebaskan siapa yang paling membutuhkan.
Ia mencontohkan pembebasan yang dilakukan kepada narapidana narkoba, dan tindak pidana umum.
"KPK sekali lagi memberi peringatan, bahwa program untuk membebaskan para napi itu agar berkeadilan," kata Nurul.
"Yang lapasnya penuh sesak, yang lapasnya seperti narkoba, atau tindak pidana umum," lanjut.
Nurul terang-terangan menyebutkan bahwa koruptor tidak berada di situasi darurat yang harus segera dibebaskan.
"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kami berharap itu harus dihindari," ucapnya.
Kemudian, Nurul menggambarkan bagaimana situasi koruptor di dalam tahanan tidak menunjukkan adanya ancaman akan tertular Covid-19.
"Karena pada kenyataannya para napi tipikor kita itu berada di ruang-ruang yang sangat agak luas, atau minimal di selnya itu tidak terlalu sesak, kapasitas tidak over," jelasnya.
"Oleh karena itu kami memberi koridor keadilan, maksudnya apa? Dahulukan yang memang mereka sedang saat ini terancam, yaitu lapas-lapas atau sel-sel yang sudah over capacity (kelebihan kapasitas)."
Nurul memahami jika pembebasan ingin dilakukan atas alasan kemanusiaan, namun ia tetap berpesan agar pembebasan dilakukan kepada mereka yang paling membutuhkan, dan paling berisiko terjangkit Covid-19.
"Kita itu memahami ketua lapas itu adalah lembaga pembinaan, hanya yang dikoridori adalah untuk membatasi kebebasannya warga binaan," katanya.
"Ketika bertentangan, atau berkonflik dengan keterancaman hak hidup, dalam hal ini keterancaman dengan adanya Virus Corona, maka hak hidup itu harus didahulukan, maka pendahuluannya itu kepada sel-sel yang proporsional, yaitu yang memang terancam," imbuh Nurul.
Nurul lalu kembali menyinggu kondisi kehidupan koruptor di lapas yang dinilai KPK tidak perlu untuk segera dibebaskan dengan alasan Covid-19.
"Kalau memang faktanya untuk napi koruptor itu misalnya sekamar hanya empat orang, delapan orang, atau bahkan mungkin satu orang, untuk yang begitu itu tidak memiliki kebutuhan diberi jarak," tandasnya.
• Daftar Nama Napi Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona Versi ICW: Setya Novanto hingga OC Kaligis
Simak videonya mulai menit ke-3.10:
(TribunWow.com/Anung)