TRIBUNWOW.COM - 16 Orang di Jakarta baru saja ditangkap aparat kepolisian DKI Jakarta karena tak mengindahkan anjuran untuk tetap di rumah dan tak menjaga jarak akibat Virus Corona pada Sabtu (4/5/2020).
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews Minggu (5/4/2020), 16 orang itu bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
16 orang tersebut berkumpul di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.
• Viral Video Pemudik Marah-marah pada Petugas, Wali Kota Solo: Siapapun Pejabatnya Tak Perlu Arogan
Selain pengunjung, di dalamnya juga terdapat pemilik kafe yang ditangkap oleh petugas.
Polisi mengimbau agar pemilik kafe tidak menyediakan layanan makanan di tempat dan diancam akan dicabut izin usahannya apabila mengulang hal yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus melalui sambungan video mengatakan bahwa aturan ini sudah diberlakuka sejak dua minggu lalu.
"Memang betul ini kan sudah lebih dari dua minggu sebelumnya sudah melaksanakan kegiatan social distancing atau berpatroli dalam skala besar, Maklumat Kapolri sudah diturunkan sejak tanggal 19 Maret kemarin," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk TNI maupun Pemerintah Daerah melakukan patroli pagi hingga malam.
Ia menuturkan pihaknya akan membubarkan kumpulan lebih dari minimal empat sampai lima orang.
Terkait mengapa orang-orang itu ditangkap, Yusri menjelaskan bahwa kafe tempat berkumpul orang-orang itu sudah diperingati hingga tiga kali.
• Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus
Lantaran tak mengidahkan imbauan petugas hingga lebih dari tiga kali, maka polisi mengambil tindakan tegas.
"Dua lokasi kami lakukan malam itu yang termasuk di kafe ini sudah tiga kali kami sampaikan untuk tidak melayani masyarakat yang makan-makan dan minum-minum di situ,"
"Secara humanis kita sudah sampaikan sebanyak tiga kali tidak diindahkan maka kami mengambil tindakan tegas dan terukur," jelas Yusri.
Yusri menerangkan, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mereka dapat ancaman penjara maksimal satu tahun dan denda ratusan juta.