TRIBUNWOW.COM - Maraknya masyarakat yang melakukan mudik dini ke kampung halaman di tengah wabah menjadi sorotan.
Satu di antaranya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang menyebut aksi tersebut sangat berbahaya.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2020), Anwar bahkan menyebut mudik di saat pandemi Covid-19 seperti ini hukumnya adalah haram.
• Virus Corona Merebak, Luhut Pandjaitan Sebut Libur Mudik Lebaran Kemungkinan Mundur Akhir Tahun
Warga di tempat tujuan, kata Anwar, berpotensi tertular lantaran Jakarta dan kota-kota besar lainnya diketahui tercatat memiliki kasus Covid-19 terbanyak saat ini.
Anwar menilai, mudik yang dilakukan para perantau tersebut, justru tak sesuai dengan tujuan utama diturunkannya agama Islam yakni untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia.
Karenanya, jika melakukan hal yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain maka sangat dilaran.
"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya."
"Dan bila tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," lanjut dia.
• Kisah Pasien Sembuh Virus Corona di Bekasi: Dokter Berkaca-kaca Beri Tahu Hasil Saya Sudah Negatif
• Luhut Binsar Pandjaitan Jawab Tudingan Jadi Pembisik Jokowi: Buktiin, Nanti Saya Cium Tangannya
Karenanya, ia menilai larangan mudik dari pemerintah sudah tepat untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.
Ia pun mengatakan dalam situasi seperti ini, pemerintah justru wajib melarang warganya mudik untuk menghindari mudharat yang lebih besar.
"Kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," kata Anwar.
"Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan,"
"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis, yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," imbuhnya. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen MUI: Mudik Saat Terjadi Wabah Virus Corona Haram Hukumnya"