Cerita Selebriti

Hari Ini Roro Safitri Bebas dari Penjara, Pengacara: Bebas Bersama 3000 Tahanan Narkotika

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria.

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Roro Fitria dikabarkan sudah bebas dari penjara, setelah menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kebebasan Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Andre Taulany Usir Raffi Ahmad dari Rumahnya setelah Lihat Koleksi Mobil Mewah: Malas Gue

Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.

Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.

Ashanty Pergoki Azriel Sogok Sopir: Dia Kasih Rp50 Ribu Pak Aku Minta Maaf, Jangan Bilang Bunda Ya

Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Roro Fitria Bebas dari Penjara Bersama 3000 Narapidana Narkotika di Indonesia