Virus Corona

Tak Mau Lanjutkan Debat dengan Haris Azhar soal Perppu Corona, Fadjroel Rachman: Okelah Terserah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar (kiri) dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman (kanan).

TRIBUNWOW.COM - Debat seru terjadi antara Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dengan juru bicara Presiden Jokowi, Fajroel Rachman.

Debat tersebut terjadi saat Haris Azhar dan Fajroel Rachman menjadi bintang tamu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (31/3/2020).

Dilansir TribunWow.com, mulanya Haris Azhar membahas tentang pemerintah pusat yang baru saja mengeluarkan tiga peraturan, yakni Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketiganya dikeluarkan untuk membahas penanganan pandemi Virus Corona di Indonesia.

Haris Azhar (kiri) dan Fadjroel Rachman (kanan) dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun untuk APBN Penanganan Virus Corona, Berikut Rincian Alokasinya

Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris Azhar menyoroti tiga peraturan tersebut.

Haris mengatakan pada Perpu pasal 27 tahun 2020 menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.

Hal itu membuat Haris mempertanyakan dan memikirkan kembali terkait bunyi pasal tersebut.

"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.

"Satu ada di pasal 27 Perpu 21 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."

"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.

Berdasarkan pasal tersebut, Haris kemudian menyimpulkan jika ketika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.

"Jadi ada semacam ekscuse di dalam perpu ini, untuk tidak mempermasalahkan jika ada kebijakan atau penggunaan uang," jelasnya.

Status Kedaruratan Kesehatan oleh Jokowi, Perhatikan yang Tak Boleh Dilakukan hingga Ancaman Hukuman

Kemudian hal itu diluruskan oleh pembawa acara Karni Ilyas yang menyebut itu secara hukum tata usaha negara, namun tetap berlaku di hukum pidana.

Haris yang mendengar penjelasan dari Karni Elias juga mengaku paham.

"Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana," kata Karni Ilyas.

Lantas, Haris menyinggung soal pernyataan dari Presiden Jokowi yang pernah mengatakan untuk jangan gampang membawa sesuatu ke sektor pidana korupsi.

"Tetapi dalam beberapa tafsir, ada peraturan, Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan gampang sesuatu dibawa ke sektor pidana korupsi," ungkap Haris.

"Ini pasal, bukan saya yang ngomong, itu ada impresnya," tegasnya.

Di sisi lain, Fadjroel Rachman yang mendengar hal itu merasa tergugah hatinya untuk memberikan tanggapan.

Menurutnya, pernyataan dari Jokowi hanyalah pernyataan biasa dan bersifat umum.

"Anda tadi mengatakan ada pernyataan dari Pak Jokowi, jangan semuanya dibawa ke hukum itu kan pernyataan biasa," sanggah Fadjroel Rahman.

"Tapi yang tadi pernyataan umum."

Cerita Perawat RSUP Persahabatan yang Dikucilkan Warga, Pernah Diwaspadai Jadi Pembawa Virus Corona

Hal itu kembali ditanggapi oleh Haris dengan mengatakan jika dirinya berbicara tentang Undang-Undang.

Dan menurutnya, apa yang dikatakan oleh Jokowi merupakan Instruksi Presiden (Inpres) dan pastinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

"Itu bukan pernyataan, itu ada aturannya dan pernah diucapkan oleh Presiden," kata Haris.

"Saya lagi ngomong hukum peraturan perundang-undangan, ada rujukannya, Anda kan di Istana Negara, minta saja ke Sesneg, minta bahannya."

Karni Ilyas kembali menyela Haris Azhar dengan mengatakan jika Inpres kedudukannya tidak lebih dari Undang-Undang.

Maka dari itu, Undang-Undang pidana tetap saja berlaku.

"Itu tadi Inpres, Inpres itu tidak lebih tinggi dibanding undang-undang," ujar Karni Ilyas.

"Jadi undang-undang pidana tetap berlaku," imbuhnya.

Hal itu langsung ditanggapi oleh Haris Azhar.

Haris Azhar menilai praktik di lapangan tetap tidak jalan.

"Tapi praktiknya di lapangan, kalau kita cuman baca teks, ada beberapa situasi di lapangan yang juga nggak jalan," ungkap haris Azhar.

Kemudian Fadjroel tak lagi meneruskan pernyataannya, ia langsung meletakkan mikrophonenya.

"Kalau itu okelah terserah, karena kita sama-sama belajar hukum," tutupnya sambil meletakan microfon.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Baca juga di Tribunnews.com dengan judul "Tak Mau Lanjutkan Debat dengan Haris Azhar soal Perppu Corona, Fadjroel Rachman: Okelah Terserah".