Virus Corona

Ini Beda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang Ditetapkan Pemerintah dengan Karantina Wilayah

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Virus Corona

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan jika pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia.

Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

Presiden Joko Widodo menjelaskan pilihan pemerintah jatuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya banyak beredar wacana pro dan kontra atas opsi-opsi yang berkembang di antaranya Karantina Wilayah hingga Status Darurat Sipil dalam upaya membendung Pandemi Covid-19 di Indonesia.

PSBB dan Karantina Wilayah diatur dalam UU yang sama.

Sementara Darurat Sipil diatur dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Namun dari tiga opsi yang berkembang, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Indonesia Dapat Bantuan Dana Senilai Rp 37,6 Miliar dari AS untuk Tangani Virus Corona

Terpaksa Harus Keluar Rumah di Tengah Wabah Virus Corona? Ini 12 Tips Aman dari WHO

"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi.

Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Apakah bedanya Karantina Wilayah dan PSBB ?

Definisi Karantina Wilayah:

Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Margarito Kamis Kritik Keputusan Jokowi soal Darurat Kesehatan: Bukan seperti Sekarang ini Keliru 

Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Tak Terima Ditertibkan oleh Polisi saat Melayat PDP Covid-19, Anggota DPRD Medan Ini Mengamuk

Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Curhatan Perawat ICU Urus Pasien Virus Corona di Korea Selatan: Kami Semua Sangat Ketakutan

Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.

Perbedaan lainnya adalah dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.

Petugas menggunakan tongkat narsis atau tongsis saat mencatat meteran listrik warga di Gowa, Jumat (16/1/2015). (Tribun Timur/Uming)

Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?