TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan tegas untuk penanganan pandemi Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil memotong gaji seluruh jajarannya dan juga para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PSN selama 4 bulan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (30/3/2020), Ridwan Kamil mengatakan pemotongan gaji tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu juga untuk membantu tugas pemerintah dalam menangani Virus Corona.
• Pembangunan Ibu Kota Baru Tetap Jalan di Tengah Virus Corona, Said Didu: Luhut Hanya Pikirkan Legacy
Menurutnya, pemotongan gaji tersebut akan dilakukan secara adil dan proporsional.
Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga mempersilakan kepada seluruh masyarakat yang ingin membantu pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19 bisa memberikan donasinya.
Ridwan Kamil yakin persebaran Virus Corona bisa segera dihentikan.
"Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19, maka gaji /tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan dengan adil dan proporsional.
Kepada mereka dan kelompok masyarakat lainnya yang memiliki keluangan harta (sedekah, zakat, infak dll) mari kita bersama-sama menyumbang kepada perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial. .
Kita sedang menyiapkan kampanye sosial “Two in One”. 1 Keluarga mampu mengurusi 2 keluarga tidak mampu selama pandemi covid-19. Insya Allah bisa.
Bersama, Insya Allah, #KitaPastiMenang" tulis keterangan Ridwan Kamil.
• Kumpulkan Rp 10 M untuk Wabah Corona, Najwa Shihab Jelaskan Distribusi Dana Konser Musik #dirumahaja
Ridwan Kamil Keluarkan Maklumat Larangan Mudik: Nekat akan Jadi ODP
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil langkah tegas dalam rangka pencegahan penceyabaran Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil telah mengeluarkan maklumat larangan warganya yang dalam perantauan untuk mudik.
Maklumat larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 tersebut disampaikan oleh Ridwan Kamil yang diunggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (27/3/2020).
Terdapat lima poin penting dari maklumat yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap semuanya bisa mengikuti aturan yang telah berlaku, karena juga untuk kepentingan bersama.
Andai masih ada warga yang nekat tetap melakukan mudik, Ridwan Kamil mengatakan akan memasukan orang tersebut dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).
Hal itu mengingat para pemudik memiliki peluang terpapar Virus Corona ketika sedang dalam perjalanan mudiknya tersebut.
Dengan begitu, maka diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
• Banyak Warga Tinggalkan DKI Jakarta akibat Wabah Corona, Jokowi: Mudiknya Dipercepat karena Terpaksa
Ridwan Kamil juga meminta kepada setiap RT dan RW untuk melaporkan kedatangan ODP (pemudik) dan tetap memberikan pengawasan ketat.
Selain itu Pemerintah Jawa Barat juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan kepada para ODP tersebut.
Pihak kepolisian akan bertindak tegas berupa tindakan hukum jika para ODP atau pemudik tidak melakukan isolasi diri.
"MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Mohon disebarluaskan. Terima Kasih.
Dengan kedisiplinan, Insya Allah, #kitapastimenang," tulis keterangan @ridwankamil
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)