Terdapat lima poin penting dari maklumat yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap semuanya bisa mengikuti aturan yang telah berlaku, karena juga untuk kepentingan bersama.
Andai masih ada warga yang nekat tetap melakukan mudik, Ridwan Kamil mengatakan akan memasukan orang tersebut dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).
Hal itu mengingat para pemudik memiliki peluang terpapar Virus Corona ketika sedang dalam perjalanan mudiknya tersebut.
Dengan begitu, maka diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
• Banyak Warga Tinggalkan DKI Jakarta akibat Wabah Corona, Jokowi: Mudiknya Dipercepat karena Terpaksa
Ridwan Kamil juga meminta kepada setiap RT dan RW untuk melaporkan kedatangan ODP (pemudik) dan tetap memberikan pengawasan ketat.
Selain itu Pemerintah Jawa Barat juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan kepada para ODP tersebut.
Pihak kepolisian akan bertindak tegas berupa tindakan hukum jika para ODP atau pemudik tidak melakukan isolasi diri.
"MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Mohon disebarluaskan. Terima Kasih.
Dengan kedisiplinan, Insya Allah, #kitapastimenang," tulis keterangan @ridwankamil
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)