Terkini Nasional

Darurat Corona, Kemendikbud dan Komisi X DPR RI Tiadakan Ujian Nasional untuk Siswa Sekolah

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim

TRIBUNWOW.COM - Penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19) di ujung masa akhir tahun pelajaran menimbulkan dilema bagi pemerintah.

Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai raport.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan persnya, Senin (23/3/2020) malam, mengatakan pihaknya bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sedang menyiapkan sejumlah opsi untuk metode kelulusan siswa.

Jokowi Resmi Putuskan Ujian Nasional (UN) 2020 Ditiadakan, Siapkan 3 Opsi Ini 

"Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport," ujar Huda.

Dia menjelaskan, rapat konsultasi menyepakati bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.

• APD untuk Tenaga Medis Langka, RSUD Moewardi Pilih Produksi Sendiri dengan Harga Terjangkau

Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan.

Pun begitu dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujarnya.

Huda mengatakan saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.

Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah" katanya.

• Soal Isu Lockdown akibat Corona, Karni Ilyas Soroti Nasib Pekerja Harian: Kalau Cuma Teriak Gampang

Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.

Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

Halaman
12