TRIBUNWOW.COM - Menyusul penetapan status darurat bencana Virus Corona (Covid-19) di Jawa Timur (Jatim), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menyiapkan sejumlah langkah ekstra.
Satu di antara kebijakan Khofifah adalah menyiapkan insentif bantuan sosial, yang ia sebut dengan social safety net.
Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat Jatim, yang bergantung pada pendapatan sehari-hari dari pekerjaannya, yang kini terganggu akibat Covid-19.
• Bantu Acara Pernikahan dan Pergi ke Pasar, Ibu Suspect Covid-19 di Solo Tak Isolasi Diri: Saya Sehat
Dana bantuan tersebut nantinya juga akan berasal dari seluruh kegiatan-kegiatan pemerintah lainnya yang dibatalkan akibat Covid-19, seperti kunjungan kerja (kunker).
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (20/3/2020), Khofifah awalnya memberikan contoh siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Ia kemudian mencontohkan para pedagang kaki lima di sekitaran sekolah yang mau tidak mau harus merugi karena sekolah libur.
"Mudah-mudahan saja badai Covid ini cepat berlalu, tapi kan kita juga harus melakukan langkah-langkah antisipatif, dengan menyiapkan social safety net," paparnya.
Khofifah mengatakan bantuannya nanti menyasar terhadap sektor-sektor yang melibatkan banyak orang.
"Kita ini formatnya cash for work, kita ingin menyiapkan format social safety net pada program padat karya," terangnya.
"Kemudian kita akan membagi sembako di beberapa titik yang sudah teridentifikasi," tambah Khofifah.
Dana bantuan tersebut, nantinya akan diambil dari program kunjungan kerja pemerintah provinsi Jawa Timur yang dibatalkan akibat Covid-19.
"Saya sudah mengkoordinasikan teman-teman untuk bisa dikonversi anggaran yang tadinya untuk kunker ini, sekarang disiapkan untuk membantu masyarakat dalam bentuk sembako," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan dirinya juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan tracing, dan melacak siapa saja yang harus mendapat bantuan ekonomi dari pemerintah.
"Kami membentuk gugus tugas, gugus tugas juga melakukan tracing, mereka juga melakukan identifikasi titik-titik mana yang mereka harus melakukan intervensi, terutama adalah mereka yang terdampak secara ekonomi," ujarnya.
"Karena memang income-nya sangat ditentukan pada pendapatan harian," sambung Khofifah.
Diketahui, pada Jumat (20/3/2020), total angka kasus positif Covid-19 di Jawa Timur telah mencapai 15 kasus, 13 berada di Surabaya, dan dua sisanya berada di Malang.
Total jumlah kasus positif Covid-19 pada Jumat (20/3/2020), terhitung sudah mencapai angka 369 kasus.
Jumlah pasien meninggal telah mencapai angka 32 jiwa.
Sedangkan pasien yang telah sembuh berjumlah 17 orang kini telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
• Pasien 01 Sita Tyasutami Klarifikasi Gelar Pahlawan Corona: Justru Pahlawannya Itu Garda Depan
• Ratri Anindyajati Jawab Tudingan Jadi Gimmick Corona Jokowi: Bukan Tugas Kita Bikin Mereka Percaya
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-6.10:
Anies Baswedan Minta Pengusaha Taat Social Distancing
Di sisi lain, menyusul penetapan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana pandemi Virus Corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil langkah untuk menyerukan penghentian sementara kegiatan perkantoran di ibu kota.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Anies melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Anies meminta bagi kantor yang tidak bisa menghentikan aktivitas mereka, agar memperkecil jumlah pegawai di kantor, dan mengurangi semaksimal mungkin jam kerja mereka.
• Ini Alasan Jokowi Prioritaskan Rapid Test Corona di Jakarta Selatan, Tes Langsung Rumah ke Rumah
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (20/3/2020), Anies menekankan bahwa seruan tersebut bersifat penegasan kepada seluruh pengusaha di DKI.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkatoran, tetapi lakukan kegiatan di rumah," paparnya.
Anies menyadari tidak seluruh kantor dapat menghentikan kegiatan harian mereka.
Maka alternatif yang diberikan oleh Anies adalah mengurangi sebanyak mungkin jumlah pekerja di kantor, dan jam kerja para pegawai yang memang harus masuk ke kantor.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya," jelas Anies.
"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah."
• Cegah Virus Corona, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Ajak Warga secara Serentak Bersihkan Rumah
Anies juga menyinggung soal surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait perlidnungan pekerja, dan buruh selama wabah Covid-19 berlangsung.
Ia meminta agar seluruh pengusaha mengikuti, dan taat terhadap imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serentak melakukannya," jelasnya.
"Kita berharap ini semua ditaati, dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan bahwa kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," sambung Anies.
Seruan Anies akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Senin (23/3/2020).
(TribunWow.com/Anung)