TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan di sektor transportasi publik di Jakarta masih tetap tak berubah di tengah wabah virus corona.
Pemprov masih melakukan pembatasan jumlah penumpang di dalam bis dan juga kereta api.
Namun, mulai Senin (23/3/2020) pagi, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem antrean di luar halte maupun stasiun.
Antrean juga akan menerapkan jarak aman antar penumpang.
"Semua antrean harus dilakuan di ruang terbuka, bukan di ruang terutup seperti di dalam halte atau di dalam stasiun. Juga diterapkan jarak aman dalam semua antrean," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jumat (20/3/2020).
• Satu Warga Magetan Dinyatakan Positif Corona, 17 Orang yang Sempat Interaksi Tercatat Negatif
• Kembangkan Vaksin Virus Corona, Unair Bergegas Selesaikan Sejumlah Tahapan Pengujian
Social distancing menjadi salah satu cara yang dilakukan banyak negara terjangkit virus corona.
Dalam social distancing, pergerakan antar manusia dibuat berjarak minimal dua meter dengan orang lain.
Hal ini untuk menghindari paparan droplet dari pembawa virus corona.
Anies berharap agar warga Jakarta bisa tertib dan disiplin dengan aturan baru ini.
Untuk memastikan social distancing benar-benar diterapkan di transportasi pulbik, jajaran Pemprov DKI Jakarta dan juga Kodam Jaya akan melakukan pengawasan. (Kompas.com/ Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Antrean Penumpang Bus dan Kereta Terapkan Jarak Aman di Ruang Terbuka"