TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup sementara usaha hiburan setelah Jakarta dinyatakan darurat bencana covid-19 atau Virus Corona.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam rangka kewaspadaan penularan covid-19," ujarnya dilansir siaran langsung Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
• Anies Baswedan: 25 Tenaga Medis di Jakarta Positif Virus Corona, 1 Meninggal Dunia
Cucu mengungkapkan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi akan dilakukan selama 2 pekan ke depan.
"Terhitung dari 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020," ungkapnya.
Cucu menyebut setidaknya ada 17 usaha yang ditutup.
"Termasuk club malam, diskotek, pub, karaoke, bar, gerai pijat, spa, bioskop, biliar, dan bola gelinding (bowling)," ujarnya.
Selain itu, Cucu juga meminta seluruh even meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) ditunda penyelenggaraannya.
"Penyelenggara MICE untuk menunda kegiatan," ujarnya.
• Di Sragen, 8 ODP Virus Corona Dibully Tetangga, Tolak Diperiksa Tim Medis di Rumah, Pilih Datangi RS
Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).
Keputusan ini dikeluarkan Anies setelah berkomunikasi dengan sejumlah unsur, dari kepolisian, TNI, hingga Satgas penanganan covid-19 nasional.
"Hari ini Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana wabah covid-19," ungkap Anies dalam konferensi pers yang dilansir Kompas TV, Jumat (20/3/2020).
Status ini ditetapkan selama 14 hari dan bisa diperpanjang.
"Dengan status ini seluruh komponen pemerintah, TNI, Polri, harus bekerja lebih erat," ungkap Anies.
Anies juga mengungkapkan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran covid-19.
Utamanya adalah menjaga jarak aman atau social distancing.
"Social distancing ini mutlak dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melakukan, efektifitas menurun, potensi poenyebaran meningkat," ungkap Anies.
Anies menyebut warga DKI harus mengambil sikap bertanggung jawab.
"Sikap bertanggung jawab hari ini memilih di rumah, tidak beraktivitas di luar rumah," ungkap Anies.
Anies meminta agar masyarakat tidak menganggap enteng imbauan tentang penanggulangan penyebaran covid-19.
"Menganggap ini enteng dan tetap beraktivitas di luar, meski sehat, berpotensi menularkan orang lain," ungkap Anies.
"Angka kematian 20 yang diumumkan hari ini adalah angka yang sangat banyak." ujar Anies.
• 3 PDP Virus Corona yang Dirawat di Rumah Sakit Paru Salatiga Dinyatakan Negatif
Berikut data dan sebaran kasus Virus Corona per Jumat (20/3/2020) yang dikutip Tribunnews.com dari covid19.go.id, Jumar (20/3/2020):
1. DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 215
Sembuh: 14
Meninggal: 18
2. Jawa Barat
Terkonfirmasi: 41
Sembuh: 1
Meninggal: 7
3. Banten
Terkonfirmasi: 37
Sembuh: 1
Meninggal: 1
4. Jawa Timur
Terkonfirmasi: 15
Sembuh: 1
Meninggal: 1
5. Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 12
Sembuh: 0
Meninggal: 3
6. Kalimantan Timur
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 0
Meninggal: 0
7. Bali
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 1
8. Daerah Istimewa Yogyakarta
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 0
9. Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 4
Sembuh: 0
Meninggal: 0
10. Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0
11. Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
12. Sumatera Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
13. Sulawesi Selatan
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
14. Kalimantan Tengah
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
15. Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
16. Lampung
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
17. Riau
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemprov DKI Tutup Diskotek, Gerai Pijat, hingga Bioskop Selama 2 Minggu