TRIBUNWOW.COM - Merespon adanya penyebaran Virus Corona yang merebak di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa tentang penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, Senin (13/3/2020).
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut berisi imbauan untuk beribadah di rumah dan melarang melakukan Salat Jumat berjamaah.
Larangan ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang telah ditetapkan memiliki penyebaran kasus positif Virus Corona yang tidak terkendali.
• Fatwa MUI: Umat di Daerah Rawan Virus Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat
Dikonfirmasi dalam tayangan Mata Najwa yang diunggah pada Kamis (19/3/2020), Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menanggapi adanya seruan dari beberapa pihak yang dirasa bertolak belakang dengan fatwa tersebut.
"Kalau diteliti dengan baik-baik apa yang diputuskan oleh majelis ulama, itu pertama, kalau orang yang sakit tidak boleh ke masjid, benar itu," jawab Jusuf Kalla.
"Kedua itu kalau daerah itu zona merah, atau penyebaran tinggi dan sudah diumumkan oleh pemerintah maka boleh tidak Salat Jumat, di rumah saja," sambungnya.
Menghindari adanya kesalahpahaman dalam penafsiran fatwa MUI tersebut, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa fatwa tersebut hanya berlaku secara regional.
"ini per wilayah, bukan negara," tegas Jusuf Kalla.
"Kalau tidak ada gejala suatu penyebaran yang besar, tinggi maka tetap aja seperti biasa di masjid,"
"Jadi tidak semua artinya seluruh masjid di Indonesia ditutup, enggak."
"Hanya di daerah yang pergerakannya atau penyebarannya tinggi, itu keputusan majelis ulama," pungkasnya.
• Acara Ijtima Ulama Dunia di Sulawesi Selatan Batal, Sebanyak 411 Jemaah WNA dan 8283 WNI Dipulangkan
• Ijtima Ulama di Gowa Ditunda, Para Peserta Bersedia Diisolir Sambil Menunggu Jadwal Pemulangan
Sehari sebelumnya, Jusuf Kalla yang merupakan Ketua Dewan Masjid (DMI) juga sempat menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut.
Dilansir Kompas.com, Kamis (19/3/2020), Jusuf Kalla mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan aturan mutlak yang perlu dipatuhi.
"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," jelas Kalla di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Perihal pelarangan melakukan Salat Jumat berjamaah, ia mengatakan perlu adanya konsultasi dengan pemerintah terkait lokasi yang berisiko.
"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan," ujar Kalla.
"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," sambungnya.
Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF menerangkan mengenai ketetapan dilaksanakannyan fatwa tersebut.
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka Salat Jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Coronanya demikian tidak terkendali tadi, maka Salat Jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
Bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (18/3/2020), berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut.
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
• Tanggapan Maruf Amin soal Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah akibat Virus Corona: Ada Fatwa MUI
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah Salat Lima Waktu atau Rawatib, Salat Tarawih, dan Ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah Salat Lima Waktu atau Rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah Salat Lima Waktu atau Rawatib, Salat Tarawih, dan Ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
• Antisipasi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Larang Salat Jumat dan Adakan Pengajian
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
LIhat video selengkapnya dari menit 06:05.
(TribunWow.com)