TRIBUNWOW.COM - Setelah Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat "kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah", Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta warga Jakarta mematuhi imbauan Presiden Joko Widodo.
"Mari semua yang di Jakarta ikut melaksanakan arahan Presiden @Jokowi: kerja dari rumah," sebut Anies lewat unggahannya di akun Instagram pribadinya, Senin (16/3).
Anies sebelumnya telah mengambil kebijakan untuk menyesuaikan jumlah penumpang dan jadwal transportasi di Jakarta untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.
• Satu Warga Tangerang Selatan Meninggal karena Virus Corona, Wahidin Halim Imbau Semua Tetap di Rumah
Buntut kebijakan ini adalah operasi tiga transportasi publik dibatasi hampir setengah dari biasanya, termasuk jam operasional mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB.
Untuk MRT, misalnya, kedatangan tiap 20 menit di tiap stasiun, rangkaian kereta dibatasi empat gerbong, dan diatur muatan 360 orang per rangkaian. Aturan ini berlaku Senin, 16 Maret.
Sementara antrean penumpang KRL Commuterline di sebagian terminal disebabkan pemeriksaan suhu badan.
Untuk layanan Transjakarta hanya 13 rute yang beroperasi dengan jadwal kedatangan bus tiap 20 menit sekali di tiap halte dari sebelumnya lima hingga 10 menit.
Pada Senin pagi (16/3/2020), linimasa media sosial diramaikan dengan komentar netizen tentang antrean mengular di stasiun-stasiun MRT, LRT, serta berbagai halte bus Transjakarta.
Antrean Transjakarta di hari pertama berlaku dikeluhkan @gadezza melalui akun twitter.
Ia mengatakan misi pencegahan Covid-19 dengansocial distancing atau jaga jarak perorangan akan percuma dengan antrean begitu padat.
Berbeda lagi dengan @OniDewono yang menyarankan agar kebijakan pembatasan transportasi publik harus diiringi dengan penerapan di kantor.
Makin khawatir tertular Covid-19
Bagus Santoso mengaku antre selama satu jam untuk naik Transjakarta.
Rumahnya di daerah Ciledug, Provinsi Banten, sedangkan dia berkantor di bilangan Senen, Jakarta Pusat.
"Panjang antrean sekitar 200 meter," katanya kepada BBC Indonesia, Senin (16/3/2020).
Kebijakan pembatasan operasi transportasi publik ini, menurut Bagus, kontraproduktif dengan upaya pengendalian Covid-19. Bagus harus berhimpitan dengan penumpang lain demi menuju kantor.
"Tadi itu parno (takut) banget karena di halte pertama panas-panasan, masuk bus ber-AC. Keluar lagi panas-panasan. Masuk bus lagi. Sampai di kantor tiba-tiba badan hangat," katanya.
Hal serupa diungkapkan Fina Nabilah. Ia mengaku sudah berdesak-desakan dengan penumpang lain di jam tak sibuk. Padahal, kata dia, di waktu tersebut Transjakarta tidak penuh.
"Agak sedikit penuh, dibandingkan hari-hari biasa di jam yang sama. Aku pakai itu sekitar setengah tiga (sore). Tegal Parang ke Cawang itu sedikit penuh," kata Fina kepada BBC Indonesia, Senin (16/03).
Fina mengaku saat ini belum ada seruan dari kantornya untuk WFH alias working from home atau bekerja dari rumah, di tengah pembatasan operasi transportasi publik.
Kebijakan pembatasan operasi Transjakarta perlu dipertimbangkan lagi.
"Aku ini orang lapangan, jadi agak sulit untuk work from home," kata pekerja di salah satu perusahaan jasa ini.
Sementara itu, pengguna KRL Commuterline, Desy Aritonang mengatakan terjadi penurunan penumpang saat berangkat dari Stasiun Kranji menuju Manggarai pukul 08.30 WIB, Senin (16/03).
"Yang tadi umpel-umpelan tadi agak lowong," katanya.
Desy mengatakan pekerjaanya memungkinkan untuk menerapkan WFH. Namun tidak tiap hari. "5 hari kerja, 2 hari libur, 3 hari WFH," katanya.
Tak semua perusahaan bisa work from home
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Agung Pambudi menilai pembatasan operasi transportasi publik yang membuat antrean penumpang karena tidak semua perusahaan siap dengan cara kerja dari rumah.
"Masing-masing (perusahaan) kan akhirnya memiliki pertimbangannya sendiri ya. Dan sifatnya ini kan imbauan," kata Agung saat dihubungi BBC Indonesia, Senin (16/03).
Menurut Agung, kerja dari rumah bisa dilakukan untuk sektor-sektor tertentu seperti industri jasa.
"travel agency lalu jasa konsultan kemudian jasa-jasa yang lainnya, itu tentu relatif lebih bisa gampang dilakukan melalui WFH, dengan bantuan alat-alat IT information and communication technology," katanya.
Sementara itu, industri manufaktur atau perusahaan yang melibatkan produksi dengan mesin tak mungkin dikerjakan dari rumah.
"Lain dengan fungsi-fungsi HRD-nya atau fungsi keuangan, fungsi marketingnya dan lain sebagainya bisa. Tetapi untuk fungsi-fungsi produksi maintenance kemudian setelah itu kan akan almost impossible [hampir mustahil]," tambah Agung.
Agung menambahkan, sejauh ini pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan secara rinci tentang makna 'bekerja dari rumah'.
Sehingga, pihak perusahaan sampai masyarakat kebingungan.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya menyerukan agar terjadi pembatasan gerak publik salah satunya dengan cara kerja dari rumah. Jokowi mengatakan hal ini tanpa menyebut akan menjadikannya sebuah aturan yang mengikat.
"Kesehatan rakyat nomor satu. Yang paling penting saat ini social distancing: bagaimana kita jaga jarak (..) kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," kata Jokowi kepada media pada Minggu (15/3/2020).
• Bukan Corona, Inilah 10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Ada yang sampai Bunuh 300 Juta Orang
Regulasi dari Kemenaker
Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan sedang menggodok surat edaran tentang cara bekerja dari rumah.
"Surat edarannya sudah jadi. Sedang dikonsultasikan dengan Pak Menko (Perekonomian), karena ini menyangkut dunia usaha juga kan," katanya kepada BBC Indonesia, Senin (16/3/2020).
Setelah mendapat persetujuan dari menteri kordinator perekonomian, surat edaran ini dikirim ke seluruh gubernur. Gubernur kemudian mengawasi dan menyerukan perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan pencegahan Covid-19.
Dita mengatakan surat edaran tersebut berisi tentang seruan bagi perusahaan untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) versi Kementerian Kesehatan tentang pencegahan Covid-19.
"Ya itu tadi, tentang maskeran, hand sanitizer, kemudian pemeriksaan temperatur badan," katanya.
Selain itu, Kemenaker juga menyerukan seluruh Pemprov memberikan pendidikan kepada buruh dan pengusaha tentang bahaya dan penularan Virus Corona.
Pekerja suspect Covid-19 harus tetap digaji
Bagi pekerja dalam status orang dengan pengawasan Covid-19, perusahaan harus membayar upahnya secara penuh. "Mereka akan di rumah dibayar gaji 14 hari penuh, karena kan masa inkubasinya 14 hari," tambah Dita.
Dalam surat edaran itu juga, tambah Dita, jika perusahan terpaksa meliburkan pekerjanya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, maka harus membuat kesepakatan bersama.
"Kami imbau agar membuat kesepakatan dengan pekerja masing-masing soal akan dibayar berapa dan bagaimana cara membayarnya," katanya.
Transportasi publik normal kembali
Setelah kejadian pada Senin (16/3/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengubah frekuensi transportasi publik menjadi normal kembali, tapi tetap membatasi jumlah penumpang sebagai langkah pengendalian Covid-19.
"Sekali lagi tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penularan. Ini semua punya konsekuensi bahwa antrean akan lebih banyak di luar halte dan di luar stasiun," kata Anies kepada media, Senin (16/03).
Anies melanjutkan, antrean dan kepadatan di ruang terbuka itu bertujuan untuk mengurangi risiko penularan dibandingkan di dalam ruang tertutup.
"Karena itu pembatasan jumlah penumpang per gerbong dan per bus menjadi penting sekali untuk memastikan jarak fisik antara satu penumpang dengan penumpang lain," katanya.
Anies mengatakan kebijakan ini berubah karena adanya arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyinggung agar kepala daerah memberikan layanan transportasi publik yang baik kepada masyarakat tanpa membuat 'kerumunan'.
"Transportasi publik harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi tersebut, baik kereta api bus kota, MRT, LRT, Bus Trans, yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan," kata Presiden Jokowi kepada media, Senin (16/3/2020). (BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indoensia dengan judul "Virus Corona: Seberapa siap masyarakat dan perusahaan untuk bekerja dari rumah alias WFH?"