TRIBUNWOW.COM - Sebelum memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar utang puasa (qadha) tahun sebelumnya.
Dikutip oleh Instagram @rumayshocom, ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.
Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.
Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berutang lebih dari 1 hari.
• Cara Mengganti Utang Puasa Ramadan dengan Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.
Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.
Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.
Sementara itu, berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala
Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)