TRIBUNWOW.COM - Pasca-pengumuman oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihak kepolisian memasang garis polisi di rumah pasien positif virus corona di Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pemasangan garis polisi merupakan langkah antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pada saat diketahui rumah pasien korban, orang atau masyarakat yang datang lihat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas datang dan memberi batas dengan garis polisi," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
• Driver Ojek Online Minta Pemerintah Sediakan Tim Medis dan Vitamin Gratis untuk Antisipasi Corona
• Unggah Momen Sopir Taksi Cek Penumpang soal Corona, Hotman Paris Beri Sindiran: Gimana Bandara Kita?
Antisipasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap rumah dan pencegahan potensi penyebaran virus.
Diberitakan sebelumnya, garis polisi mengepung rumah pasien positif virus corona dalam radius 20 meter yang dianggap sebagai jarak aman penyebaran virus.
Argo mengatakan, usai rumah tersebut disemprot cairan disinfektan, garis polisi dicopot.
Menurut keterangan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebelumnya, penyemprotan tersebut sebagai proses dekontaminasi terhadap kemungkinan adanya virus corona di sana.
"Setelah rumah selesai disemprot cairan disinfektan, diambil lagi garis polisinya saat itu juga," tutur Argo.
Ketika ditanya apakah garis polisi memang diperbolehkan untuk digunakan terhadap lokasi yang tidak terkait kasus kriminal, Argo balik bertanya.
"Kalau rumah rusak siapa yang disalahkan?" ucapnya.
Rumah pasien positif virus corona di Depok, Jawa Barat sudah dipasangi garis polisi untuk disterilkan sejak Senin (2/3/2020) siang. Sterilisasi dilakukan untuk radius 20 meter sebagai jarak aman kemungkinan penularan virus corona.
• Sulit Dapat Masker soal Virus Corona, Adi Nugroho Ungkap Kekesalan karena Harga Naik Fantastis
Senin malam, rumah tersebut disemprotkan disinfektan sebagai proses dekontaminasi terhadap kemungkinan adanya virus corona di sana.
"Malam ini akan disemprotkan disinfektannya. Nanti akan dilihat perkembangannya," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris selepas kunjungan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto di RS Mitra Keluarga Depok, Senin (2/3/2020) sore.
Idris menyebutkan, setelah disemprot disinfektan, rumah tersebut bakal diisolasi selama 14 hari merujuk usia virus corona.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus menyampaikan bahwa proses dekontaminasi terhadap rumah pasien dilakukan pada Senin pukul 21.30 WIB.
• Cegah Masyarakat Belanja Berlebihan karena Corona, Kabareskrim Sebar Anggota Pantau Tempat Belanja
"Kunjungan oleh tim kimia, biologi, dan radioaktif Gegana Mabes Polri sebanyak 5 personel," ujar Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Senin (2/3/2020) malam.
"Melaksanakan survei tempat rumah korban corona dan akan melaksanakan penyemprotan dekontaminasi area rumah tinggal korban," ia menambahkan.
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Pemasangan Garis Polisi di Rumah Pasien Positif Virus Corona"