Virus Corona

Peringatkan Oknum Penimbun Masker terkait Virus Corona, Aming Geram: Ya Hati-hati Aja, Ada Pidananya

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aming.

TRIBUNWOW.COM - Komedian Aming mengaku geram dengan oknum yang menimbun dan menjual masker dengan harga yang tinggi terkait Virus Corona yang kini menjadi perhatian publik.

Pemilik nama lengkap Aming Supriatna Sugandhi itu pun memperingatkan oknum penimbun masker maupun antiseptik tangan.

Bahwa hal yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara.

Komentarnya soal Corona Tuai Sorotan, Aming Disebut Cari Panggung: Gue Udah Bukan Pengin Terkenal

Geram pada Oknum Penimbun Masker terkait Virus Corona, Aming: Yang Membunuh Kita Saudara Sendiri

"Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, ada pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang Perdagangan," kata Aming saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Undang Undang Perdagangan menyebut pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

"Di mana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ucap Aming.

Mantan suami Evelyn Nada Anjani itu juga mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum dan mengimbau agar oknum yang dimaksud berhenti melakukannya.

"Jadi apa-apa ada dasar hukumnya dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa. Empatinya dong ya," ujar Aming.

Geram soal Penanganan Virus Corona, Aming Beri Sindiran Menohok: Di Sini Nyawa Murah yang Mahal Otak

Adapun, dua orang Indonesia baru saja dinyatakan positif virus corona atau Covid-19, yakni seorang Ibu berusia 64 tahun dan putrinya 31 tahun.

Menurut data per Minggu (1/3/2020), tercatat jumlah wilayah yang melaporkan infeksi virus corona Wuhan telah mencapai 68 wilayah, di mana tiga kasus baru terjadi di Irlandia, Ekuador dan Luksemburg.

Sebanyak 89.212 orang di seluruh dunia telah terinfeksi virus yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut ini.

Aming Geram dengan Oknum yang Timbun Masker terkait Virus Corona, Minta Polisi Tindak Tegas

(Kompas.com/ Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak yang Timbun Masker, Aming: Hati-hati Kena Pidana 5 Tahun Penjara"