Virus Corona

Johnny G Plate Ingatkan Masyarakat untuk Tak Sebarkan Hoaks Virus Corona, Sanksi Hukum Menanti

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Buyung Haryo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mewanti-wanti masyarakat untuk tak menjadi produsen atau penyebar hoaks terkait virus corona.

Johnny menyebut terdapat sanksi hukum bagi mereka yang memproduksi atau menyebarkan berita bohong.

Dikutip dari Kompas.com, Johnny juga mengatakan berita bohong yang diproduksi akan menimbulkan kerugian bagi pelaku, keluarga dan juga masyarakat.

Johnny berujar, pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, hingga Youtube untuk segera menurunkan konten-konten yang bermuatan disinformasi maupun hoaks.

Kominfo juga bekerja sama dengan aparat kepolisian yang akan mengambil langkah-langkah tegas jika menemukan hoaks mengenai Virus Corona.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas negara, agar tak terjadi keresahan yang berlebihan.

Tidak hanya itu, Johnny juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga etika komunikasi.

Ia mewanti-wanti supaya tak ada lagi yang menyebarkan informasi privat mengenai pasien positif corona.

Hoaks tersebut terus bermunculan baik sebelum dan sesudah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok yang positif terjangkit virus corona, pada Senin (2/3/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mendeteksi setidaknya lima hoaks tentang virus corona sejak Senin (2/3/2020) hingga Selasa (3/3/2020) kemarin.

Sementara itu, berdasarkan laporan Kominfo terdapat 147 hoaks terkait virus corona dari 23 Januari-3 Maret 2020.

Menindaklanjuti penyebaran hoaks tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya sudah menurunkan konten-konten tersebut di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkominfo Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoaks Virus Corona.