TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, tim gabungan independen bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan rekomendasinya terhadap kasus pencarian Harun Masiku.
Rekomendasi yang diberikan, berfokus pada perbaikan data yang menyebabkan pemerintah telat menyadari, bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia.
Sedangkan untuk sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam telatnya penyampaian informasi, tim gabungan menyerahkan keputusan kepada Menkumham Yasonna Laoly.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (19/2/2020), awalnya Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sofyan Kurniawan menjawab terkait hasil investigasi petugas counter.
Pertanyaan yang diajukan adalah apakah petugas yang kala itu melakukan pengecekan paspor Harun Masiku mengecek kembali data tersebut di PC yang berada di counter.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan menegaskan bahwa pengecekan kembali data tidak menjadi bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang petugas di counter tersebut.
"Terkait dengan Tupoksi seseorang yang bertugas di counter, memang Tupoksinya hanya melakukan scan data," jelas Sofyan.
"Kemudian setelah data masuk ke PC counter tugas dari yang bersangkutan sudah selesai, yang bersangkutan tidak memiliki tugas untuk pengecekan data terkait Harun Masiku di PC counter."
Alasan lainnya adalah status Harun Masiku kala itu masih belum menjadi tersangka.
"Scan di tanggal 7, artinya di tanggal 7 itu, yang bersangkutan tidak mengecek data hasil scan itu di tanggal 7, karena memang di tanggal 7 itu saudara Harun Masiku belum ditetapkan sebagai tersangka," papar Sofyan.
• Hasil Investigasi CCTV Bandara Kasus Harun Masiku, Tim Gabungan: Tidak Melalui Jalur Khusus
Rekomendasi Tim Gabungan
Sofyan lalu memaparkan apa rekomendasi yang diberikan oleh tim gabungan berdasarkan hasil investigasi.
Rekomendasi berfokus terkait perbaikan sinkronisasi data yang menjadi penyebab utama telatnya informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
"Berkenaan dengan rekomendasi, kami tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan sistem, terkait dengan sinkornisasi data," kata Sofyan.
Sofyan menambahkan soal sanksi kepada vendor penyedia alat dan Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie sepenuhnya menjadi ranah Yasonna Laoly.
"Berkenaan dengan sanksi, apakah ke vendor atau pun kepada Pak Sompie, itu menjadi ranah Pak Menteri," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Harun Masiku adalah seorang tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus itu juga menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum Wahyu dan beberapa tersangka lainnya terkena OTT.
• Rocky Gerung Sebut Yasonna Laoly Kehabisan Alasan Tutupi Keberadan Harun Masiku: Menjengkelkan
Harun Masiku lalu dikabarkan kembali ke Jakarta pada Selasa (7/1/2020), namun dibantah oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Pada Rabu (22/1/2020), Kemenkumham akhirnya mengkaui Harun Masiku telah berada di Indonesia, pihak imigrasi beralasan, kedatangan Harun Masiku telat dideteksi sebab adanya keterlambatan tekhnis sehingga informasi telat tercatat.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-13.30:
Info Harun Masiku Telat 15 Hari
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, menyindir Direktur Jenderal Imgirasi Ronny F. Sompie yang telat menginfokan keberadaan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Roy mengatakan kelalaian Dirjen Imigrasi dalam menyampaikan informasi tidak dapat diterima.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Minggu (26/1/2020), ia bahkan menyindir Dirjen Imigrasi dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya karena telah lalai dalam melakukan tugasnya.
"Kalau saya menempatkan diri sebagai Dirjen Imigrasi, atau petinggi di atasnya, artinya Dirjen Imigrasi atau Menkumham itu malu dan bahkan mungkin kalau perlu mengundurkan diri," ujar Roy di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Roy, keterlambatan penginfoan keberadaan Harun Masiku selama berhari-hari adalah hal yang sudah parah dan tidak bisa diterima sebagai alasan.
"Dalam istilah tehnis, delay (telat) itu boleh kalau dalam hitungan, detik atau menit, atau paling lama jam. Jam itu sudah enggak delay lagi, sudah parah itu," kata Roy.
"Ini delay kok sampai 15 hari," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan pihak imigrasi telat menginfokan keberadaan Harun Masiku karena data yang diperoleh oleh imigrasi dan data yang ada di lapangan harus diproses terlebih dahulu.
Ronny baru mengumumkan Harun Masiku berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020), sedangkan orang yang bersangkutan telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020) lalu.
• Terus Telusuri Jejak Buron Harun Masiku, Polisi: Di Tempat Nongkrongnya Enggak Ada
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)