TRIBUNWOW.COM - Hermawan Susanto alias Wawan, terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hermawan Susanto selama lima tahun penjara.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2020).
• Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ngaku Hanya Ikut Teman, Sempat Bantu Aparat sebelum Demo
Hermawan Susanto menyerahkan kepada tim penasihat hukum mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, penasihat hukum Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (25/2/2020).
Menurut Abdullah Alkatiri, pembelaan yang diajukan merupakan pembelaan dari kuasa hukum, bukan pembelaan pribadi terdakwa.
Dia menilai pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan Susanto.
Menurut Abdullah Alkatiri, perbuatan Hermawan Susanto hanya sekedar spontanitas.
Sehingga, Abdullah Alkatiri optimistis nota pembelaan pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak sesuai.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Terdakwa Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi"