TRIBUNWOW.COM - Selebriti Lucinta Luna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
• Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara seusai Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Dengan Tekanan Batin Saya
• Manajer Sebut Lucinta Luna Depresi, Sebut Ingin Lompat dari Lantai 39 hingga Tusuk Perut Pakai Pisau
Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
• Sempat Berseteru, Mantan Manajer Ini Sindir Lucinta Luna: Orang Waras Ga Mungkin Pakai Obat Penenang
(Kompas.com/Melvina Tionardus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Lucinta Luna sebagai Tersangka Kasus Narkoba"