TRIBUNWOW.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi teroris lintas batas di luar negeri akan diadili seandainya mereka nekat pulang ke Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ketika dijumpai jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Dilansir dari Kompas.com, Moeldoko menyatakan hal itu sudah diatur dalam undang-undang tentang kewarganegaraan.
• Najwa Shihab Debat Pernyataannya soal Anggota ISIS Eks WNI, Hikmahanto Juwana Memintanya Baca Ini
Presiden secara khusus juga sudah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait untuk mendata ulang WNI yang menjadi kombatan di luar negeri.
Sejauh ini, diketahui ada 689 orang WNI yang diduga menjadi bagian teroris lintas batas di luar negeri.
Namun, mereka tidak semuanya kombatan.
Sebab, di antara mereka, ada yang masih terdapat anak-anak dan perempuan dewasa yang merupakan istri kombatan tersebut.
• Tak Mau Dimanfaatkan Teroris, Mahfud MD Enggan Ungkap Langkah Antisipasi WNI Eks ISIS Pulang Sendiri
Mereka diboyong kepala keluarga untuk bergabung bersama organisasi teroris.
Berdasarkan perencanaan, pendataan tersebut akan memakan waktu empat bulan ke depan.
Setelah rampung, data itu akan dijadikan pegangan bagi petugas imigrasi di pintu-pintu keluar masuk Indonesia, baik di pelabuhan laut, bandar udara, maupun pintu perbatasan darat.
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Tegaskan WNI Teroris Lintas Batas yang Pulang Akan Diadili .