TRIBUNWOW.COM - Kerabat Karen Pooroe, yakni Wemmy Amanupunyo mempunyai permintaan kepada awak media.
Hal tersebut Wemmy ungkapkan melalui kanal YouTube selebrita7.com, pada Selasa (11/2/2020).
Diketahui sebelumnya, pengacara Karen Pooroe Acong Latief sempat menyebut nama Marshanda.
• Kelalaian Arya Claproth Buat Komnas PA di Pihak Karen Pooroe, Arist Merdeka: Tidak Ada Kata Damai
Acong Latief mengatakan bahwa tim kuasa hukum Karen Pooroe juga akan meminta keterangan dari Marshanda.
Pasalnya Marshanda diduga merupakan pemilik apartemen yang ditinggali suami Karen Pooroe, yakni Arya Claproth.
Tepatnya apartemen tempat meninggalnya putri Karen Pooroe yang jatuh dari lantai enam apartemen milik Arya Claproth.
"Kedua adalah yang punya apartemen, menurut keterangan klien kami apartemen adalah milik Marshanda," ucap Acong Latief.
"Artinya pemilik apartemen ini harus tanggung jawab atas permasalahan ini," imbuhnya.
"Kita minta pihak kepolisian untuk memeriksa apakah di sini kaitannya atau tidak, paling tidak sebagai saksi," tandasnya, dikutip dari YouTube KH Infotaiment pada Minggu (9/2/2020).
Kendati demikian pernyataan tersebut diklarifikasi oleh Wemmy.
• Pengacara Karen Pooroe Enggan Koordinasi dengan Arya Claproth terkait Kematian Zefa: Untuk Apa?
Menurut Wemmy, Marshanda tak terlibat dalam kejadian yang menimpa putri Karen Pooroe.
Oleh karena itu Wemmy meminta kepada media untuk tidak melibatkan Marshanda.
Apalagi dalam memberitakan kematian anak Karen Pooroe.
Mengingat Marshanda merupakan teman masa kecil Arya Claproth.
"Minta tolong jangan mengeluarkan statement yang anah-aneh," ucap Wemmy.
"Maaf saya harus mengucapkan ini, karena ada di media yang mengatakan bahwa seolah-olah kita menuduh seseorang," imbuhnya.
"Dalam hal ini mbak 'M' itu tidak ikut bertanggung jawab terhadapi kematian anakanya Mbak Karen," jelasnya.
Lihat videonya dari menit ke 05:35:
• Pengacara Karen Pooroe Enggan Koordinasi dengan Arya Claproth terkait Kematian Zefa: Untuk Apa?
Kelalaian Arya Claproth Buat Komnas PA di Pihak Karen Pooroe
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku siap membantu proses hukum penyanyi Karen Pooroe.
Hal tersebut Arist Merdeka Sirait samapaikan melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT, pada Selasa (11/2/2020).
Awalnya Arist Merdeka Sirait diberikan pertanyaan oleh pengacara Karen Pooroe, yakni Acong Latief.
Acong Latief ingin memastikan Arist Merdeka Sirait mau membantu Karen Pooroe.
Mengingat Karen Pooroe merasakan ada kejanggalan atas meninggalnya sang putri.
Tepatnya setelah anak tunggal Karen Pooroe terjatuh dari lantai enam apartemen milik suaminya, yakni Arya Claproth.
Padahal Arya Claproth sedang berada di apartemen ketika kejadian tersebut terjadi.'
Oleh karena itu tim Karen Pooroe merasakan adanya kelalaian Arya Claproth sebagai orangtua.
"Kira-kira abang siap enggak, untuk memberikan rekomendasi secara tertulis apapun bentuknya," ucap Acong Latief
"Demi anak klien kami yang sudah meninggal?," tanyanya.
• Sebelum Putri Karen Pooroe Meninggal, Komnas PA Sudah Anggap Arya Claproth Tak Layak Asuh Anak
Mendengar pertanyaan Acong Latif, Arist Merdeka Sirait langsung memberikan jawaban.
Arist Merdeka Sirait mengaku siap membantu hingga ke meja persidangan sekalipun.
"Sangat siap sampai menjadi saksi ahli pun dalam proses persidangan itu," ucap Arist Merdeka Sirait.
"Saya akan samapikan bahwa prespektif itu dan Komnas PA saya yakini akan siap membantu tim lawyer," imbuhnya.
"Khususnya yang mewakili ibu Karen," tandasnya.
Tak berhenti di situ saja Arist Merdeka Sirait pun menegaskan bahwa dirinya bersama Komnas PA akan bertindak tegas.
Jika memang Arya Claproth terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan nyawa anak meninggal dunia.
"Bagi kami tidak ada toleransi, tidak ada kata damai terhadap kekerasan apalagi menimbulkan kematian," ucap Arist Merdeka Sirait. (TribunWow.com/Khistian TR)