TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka ialah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.
• Kompol Rossa Dikembalikan ke Polri, KPK Pastikan Penyidikan Harun Masiku Tetap Berjalan
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/2/2020).
Keterangan Ali ini ditujukan untuk gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga KPK telah menghentikan penyidikan kasus PAW.
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Khusus bagi Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.
Ia meyakini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
• Idham Azis Dicecar Keberadaan Harun Masiku di PTIK saat OTT KPK, Justru Jelaskan Kebiasaan Wapres
Untuk diketahui, advokat yang sudah diproses KPK di antaranya adalah Lucas, dan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), dengan agenda tanggapan KPK, Kuasa Hukum Pimpinan KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP.