TRIBUNWOW.COM - Rencana Pemerintah memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS menjadi sorotan publik.
Pro dan kontra muncul terkait pemulangan WNI eks ISIS ke tanah air.
Pengamat Terorisme Ridlwan Habib mengatakan berdasarkan diskusinya dengan rekan-rekannya yang sama-sama menekuni bidang kontra terorisme menawarkan sebuah jalan tengah untuk isu pemulangan WNI eks ISIS.
• Pengamat Terorisme Paparkan 3 Risiko Pemerintah Abaikan WNI Eks ISIS: PKS Gunakan Momentum
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube kompastv, Jumat (7/2/2020), Ridlwan menyebut opsi ketiga tersebut akan berbeda dengan dua opsi lainnya.
"Opsi pertama menolak, kedua membawa masuk, opsi ketiga ini khusus, selektif," kata Ridlwan.
Opsi ketiga yang dimaksud Ridlwan adalah membawa pulang WNI eks ISIS namun hanya yang masuk dalam kategori tertentu.
"Hanya membawa masuk perempuan-perempuan lemah dan anak-anak, hanya itu saja," jelasnya.
Ridlwan mengatakan latar belakang opsi tersebut adalah menghindari resiko yang besar.
Menurutnya apabila WNI eks ISIS di luar kategori tersebut ikut dipulangkan, resikonya akan sangat besar.
"Jadi kalau di sana ada misalnya lelaki dewasa di atas 17 tahun, ada yang masih ditahan maupun yang di pengungsian, dibiarkan karena resikonya terlalu besar," papar Ridlwan.
Berjalannya rencana tersebut menurut Ridlwan tergantung niat dari pemerintah.
Pemerintah harus siap membentuk sebuah tim khusus yang akan mengurus persoalan WNI eks ISIS.
Kemudian persoalan dana juga harus disiapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Tapi kemudian kalau ada anak-anak di situ, ada janda-janda yang suaminya sudah meninggal di medan perang, ini memungkinkan, sangat memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi, tetapi memang prasyaratnya pemerintah harus mempunya task force (tim kerja) atau Satgas lintas kementerian yang berfokus mengurusi itu, dan diberikan anggaran untuk itu," ujar Ridlwan.
Jokowi Tolak Rencana Pemulangan eks-ISIS
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi menegaskan dirinya menolak rencana pemulangan WNI eks ISIS.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum Ratas ya. kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Namun Jokowi mengatakan keputusan akhir masih dalam proses.
"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Agama Fahcrul Razi mengatakan akan ada rencana untuk memulangkan 600 WNI eks-ISIS untuk kembali ke tanah air.
"Sekarang mereka terlantar di sana dan karena kepentingan kemanusiaan minta dikembalikan ke Indonesia itu termasuk kewajiban kita bersama untuk mengawasinya dan membinanya," ujar Fachrul dalam pidato sambutannya di acara Deklarasi Organisasi Kemasyarakatan Pejuang Bravo Lima (PBL), Discovery Ancol Hotel, Jakarta Utara pada, Sabtu (1/2/2020).
Mudah-mudahan mereka bisa kembali menjadi warga negara Indonesia yang baik," lanjutnya.
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-7.28:
Pakar Hukum UI: Mereka Bukan WNI Lagi
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan pemerintah tidak perlu pusing memikirkan para WNI eks ISIS.
Dikutip TribunWow.com dari video kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (6/2/2020), mulanya Hikmahanto memaparkan soal detil Undang-Undang Kewarganegaraan.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang dapat mengaibatkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan.
• Ditanya WNI Eks ISIS Bisa Terlantar karena Tak Dipulangkan, Soleman Ponto: Kenapa Harus Dipikir?
Hal tersebut terjadi ketika seorang WNI bergabung ke tentara asing yang merupakan bagian dari suatu negara, maupun pemberontak.
Lalu ketika seorang WNI mengucap janji setia terhadap negara lain hal tersebut juga dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraannya.
Kemudian Hikamahanto membahas soal Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, ia menjelaskan berdasarkan pasal tersebut, WNI eks ISIS sudah tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia.
"Di situ Pasal 23 mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia akan gugur kewarganegaraannya, nah kedua kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke ISIS itu tentu dia sejak awal secara sadar ingin meninggalkan Indonesia, menanggalkan kewarganegaraannya," papar Hikmahanto.
"Artinya, mereka ini bukan Warga Negara Indonesia lagi, lalu kenapa kemudian pemerintah perlu memikirkan mereka," tambahnya.
Hikmahanto mengatakan para WNI eks ISIS tidak bisa lagi mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia karena sudah bukan lagi berstatus sebagai WNI.
"Mereka-mereka ini sekarang bukan Warga Negara Indonesia, jadi menurut saya pemerintah tidak perlu dipusingkan dengan masalah-masalah seperti ini, karena ini merupakan keputusan mereka sendiri," tegas Hikmahanto.
Kondisi tidak bisa pulang setelah bergabung dengan ISIS menurut Hikmahanto merupakan resiko dari keputusan para WNI eks ISIS.
"Dan mereka harus bertanggung jawab, menanggung berbagai resikonya," katanya.
Berbeda dengan WNI yang dewasa dan remaja, Hikmahanto memberikan pandangan berbeda terhadap anak-anak yang turut dibawa oleh keluarga mereka saat bergabung dengan ISIS.
Solusi untuk anak-anak WNI eks ISIS menurut Hikmahanto adalah bagaimana pemerintah berperan menanganinya.
Sarannya adalah pemerintah jangan berperan aktif dalam mengurus persoalan pemulangan WNI eks ISIS.
"Kalau anak-anaknya, kalau mereka memang sejak awal tidak tahu menahu, maka menjadi tanda kutip, peran dari pemerintah ini apakah pemerintah harus proaktif atau pasif saja," kata Hikmahanto.
Apabila pemerintah memang ingin memulangkan anak-anak tersebut, Hikmahanto mengatakan harus ada beberapa proses yang harus dilalui.
"Kalau menurut saya pemerintah itu tidak perlu proaktif memikirkan mereka, kita cukup pasif dengan catatan bahwa kalau ada kehendak dari anak-anaknya ini mau kembali ke Indonesia, tentu ada proses," ujarnya.
"Proses pertama adalah memastikan bahwa seberapa terpapar mereka."
"Kedua bahwa mereka tidak akan menyebarkan paham yang terkait dengan yang mereka yakini pada waktu mereka ikut bergabung dalam ISIS."
"Ketiga tentu pemerintah juga harus memikirkan tehniknya bagaimana mengembalikan kewarganegaraan mereka," tambahnya.
Mengingat besarnya resiko pemulangan WNI eks ISIS, Hikmahanto menegaskan agar pemerintah tidak perlu memikirkan kondisi eks ISIS, sebab mereka sudah resmi bukan lagi bagian dari Indonesia.
Ia mewanti-wanti agar pemerintah memperhitungkan risiko yang mungkin timbul terhadap keseluruhan penduduk Indonesia.
"Sekali lagi yang ingin saya sampaikan di sini, tidak perlu pemerintah itu proaktif, tidak perlu pemerintah kemudian harus memikirkan 600, mereka-mereka yang ada di sana," tegas Hikmahanto.
"Karena mereka sudah memutuskan untuk tidak ada di Indonesia," tandasnya.
• Penuh Penyesalan, Kisah WNI Eks-ISIS Tak Bisa Pulang ke Indonesia: Saya Sangat Lelah di Sini
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)