Virus Corona

Bahas Negosiasi dengan China soal Evakuasi WNI dari Virus Corona, Menkes Terawan: Ibaratnya Ngelamar

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkes Terawan bercerita proses evakuasi WNI memakan waktu lama saat Indonesia menanti keputusan China soal kapan diperbolehkan evakuasi, Selasa (4/2/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto menjelaskan proses panjang di balik evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kota Wuhan, China dan sekitarnya.

Terawan meluruskan pernyataan yang beredar di publik soal lambatnya pemerintah dalam mengevakuasi WNI dari wabah Virus Corona yang marak di China.

Ia menjelaskan proses negosiasi antara Indonesia dengan China berlangsung dalam waktu yang tidak cepat karena Indonesia harus menunggu keputusan dari China soal waktu pelaksanaan evakuasi.

 

WNI di Singapura Positif Virus Corona meski Tak Miliki Riwayat Perjalanan ke China

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube OPSI METRO TV, Selasa (4/2/2020), mulanya Terawan menjelaskan hambatan pertamanya dalam melakukan evakuasi adalah kesulitan mengumpulkan para WNI yang tinggalnya tersebar di mana-mana, tidak hanya berpusat di Wuhan.

"Kita harus tahu lah, saudara-saudara kita letaknya tidak di satu tempat," jelasnya.

"Mengumpulkan itu tidak gampang."

"Buktinya dari 245 yang harusnya pulang, empat juga tidak mau pulang tapi dia mengeluarkan surat pernyataan tidak pergi ke mana-mana," lanjut Terawan.

Ia kemudian menjelaskan sekilas soal status darurat global yang diberikan oleh organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

Status darurat yang diberikan oleh WHO atau dikenal dengan nama Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) membuat area pusat wabah, yakni China diisolasi agar tidak ada yang bisa keluar dan tidak ada yang bisa masuk demi meminimalisir menyebarnya wabah Virus Corona.

Terawan mengatakan sebelum China benar-benar ditutup karena status PHEIC, WHO telah lebih dulu menetapkan status darurat sementara terhadap wabah Virus Corona.

Pada masa tersebut, Indonesia memanfaatkan peluang untuk mengeluarkan para WNI dari Wuhan dan sekitarnya.

Di sisi lain, Terawan menjelaskan pemerintah Indonesia juga telah bernegosiasi maksimal dengan pemerintah China perihal pemulangan WNI ke tanah air.

"Jadi waktu, timing, ketepatan, jamnya, schedule penerbangan, semua sudah diatur," kata Terawan.

Terawan mengatakan pemerintah Indonesia sangat aktif dalam bernegosiasi demi kepulangan WNI.

Ia juga mengiyakan bahwa lamanya proses pemulangan dikarenakan menunggu kabar dari pemerintah Tiongkok soal izin pemulangan para WNI.

"Pemerintah Indonesia aktif terus, aktif mbujuk untuk bisa secepatnya, tapi pas jamnya boleh ya jam itu," kata Terawan.

"Kita ibaratnya ngelamar, sampai kapan nih lamaran kita bisa diterima," pungkasnya.

Info terakhir terkait jumlah kasus wabah Virus Corona di seluruh dunia, kini telah menembus angka 20.000 kasus orang yang positif terinfeksi virus mematikan tersebut.

Korban wabah Virus Corona kini juga telah tembus angka 400 jiwa.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh South China Morning Post, Selasa (4/2/2020), berikut adalah rincian detil kasus dan korban dari Virus Corona:

Kasus Positif Virus Corona:

  • China - 20,467 Kasus
  • Hong Kong- 17 Kasus
  • Macau - 10 Kasus
  • Taiwan - 10 Kasus
  • Negara Asia Lainnya - 112 Kasus
  • Eropa - 26 Kasus
  • Amerika Utara - 15 Kasus
  • Australia - 12 Kasus
  • Negara lain - 7 Kasus

TOTAL KASUS : 11943 kasus di seluruh dunia

Korban Tewas Virus Corona:

  • China -  425 Jiwa
  • Hong Kong - 1 Jiwa
  • Negara Asia Lainnya - 1 Jiwa

TOTAL KEMATIAN: 427 Jiwa

• Kaitkan Virus Corona dengan Tulisan di Iqra, Istri Opick, Bebi Silvana Minta Maaf: Hanya Cocoklogi

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-6.55:

Makna Darurat Global Wabah Virus Corona

World Health Organisation (WHO) atau organisasi kesehatan dunia telah menyatakan status wabah Virus Corona sebagai Public Health Emergencies of International Concern (PHEIC).

Status tersebut diberikan oleh WHO pada Kamis (30/1/2020).

Apa sebenarnya makna dari pemberian status darurat internasional atau PHEIC terhadap wabah Virus Corona.

Respons Tessa Mariska soal Sindiran Virus Corona oleh Nikita Mirzani: Mungkin Kelamaan Tidur

Dikutip TribunWow.com dari laman resmi WHO, who.int, status tersebut diberikan oleh WHO ketika ditemukan sebuah 
peristiwa yang mengancam keberlangsungan hidup dan kesehatan masyarakat internasional.

Deklarasi status PHEIC terhadap suatu wabah, memberikan WHO kapabilitas untuk ikut turun tangan langsung menangani wabah tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari bloomberg.com, Kamis (30/1/2020), berikut adalah beberapa perubahan yang 
dirasakan setelah WHO menyatakan wabah Virus Corona sebagai PHEIC.

  • Deklarasi PHEIC memiliki arti bahwa isu terkait kesehatan dunia internasional sedang dalam kondisi darurat yang serius
  • Deklarasi WHO mendorong negara-negara di berbagai penjuru dunia untuk berkerja sama dalam bentuk pengiriman personel, bantuan dana, dan bantuan-bantuan lainnya, dengan WHO sebagai kepala koordinator.
  • Melalui pernyataan status darurat yang serius, pernyataan WHO diharapkan dapat membuat masyarakat di negara yang bersangkutan mengikuti arahan WHO untuk meminimalisir kemungkinan terinfeksi penyakit.
  • PHEIC memberikan wewenang kepada komite darurat WHO untuk memberikan saran berpergian ke kota, regional, dan negara.
  • Deklarasi PHEIC WHO dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi maskapai penerbangan. Beberapa penerbangan yang sebagian besar pasarnya berasal dari China mungkin akan terdampak oleh saran WHO untuk menghindari kota-kota yang terinfeksi Virus Corona.
  • WHO memiliki wewenang untuk memeriksa standar kesehatan publik di berbagai negara.
  • WHO berhak mempertanyakan dasar ilmiah negara-negara yang memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan berpergian dan perdagangan terhadap negara yang menjadi pusat penyebaran wabah.
  • Keputusan PHEIC selalu dikatikan dengan politik, negara-negara Afrika Barat pernah menolak WHO untuk memberikan status PHEIC kepada Virus Ebola karena ditakutkan akan mempengaruhi kegiatan ekonomi negara mereka.
  • Rekomendasi WHO tidak dapat dipaksakan, namun akan ada tekanan terhadap negara-negara apabila tidak melakukan rekomendasi dari WHO. Bagi negara-negara yang telah menjadi anggota WHO dan terikat dengan peraturan WHO tahun 2005 akan menjadi masalah hukum internasional apabila mereka tidak melaksanakan rekomendasi dari WHO.

Selain Virus Corona, PHEIC pernah dinyatakan pada flu babi (2009), Polio (2014), Ebola (2014), Virus Zika (2016), dan Ebola (2019).

• Menular Lewat Tatapan Mata hingga Makan Bawang, Inilah Sejumlah Hoaks soal Virus Corona

(TribunWow.com/Anung Malik)