Kabar Ibu Kota

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dikemas Mainan Anak-Anak, Upahnya sampai Rp 30 Juta, Ini Kronologinya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, menangkap tiga pengedar dan bandar narkotika jenis sabu cair.

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pengedar sabu cair yang dikemas dalam modus mainan anak-anak mengaku mendapat upah Rp 30 juta.

Hal tersebut terungkap dalam penelusuran Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Dilansir TribunWow.com, ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ronaldo serta pasangan suami istri Eko dan Indah.

WNA Asal Amerika Selundupkan Ganja dalam Brownies, Ngaku Tidak Tahu kalau Dilarang di Indonesia

Sabu cair itu dikemas dalam bentuk bola karet mainan anak-anak yang rencananya akan dikirim melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, total sabu yang disita seberat hampir 2 kilogram.

Dalam konferensi pers, Yusri menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pengedar sabu.

Mulanya, Yusri menjelaskan dalam konferensi pers tentang sifat sabu cair yang akan mengkristal apabila bersentuhan dengan udara.

"Karena cairan sabu di dalam bola karet ini, begitu dikeluarkan atau bersentuhan dengan udara, beberapa saat kemudian menjadi kristal seperti sabu pada umumnya," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2020).

Ia menjelaskan penyelundupan ini adalah modus baru.

"Jadi ini agak berbeda dan baru pertama kalinya," jelasnya.

Kamuflase tersebut sengaja dilakukan agar dapat melewati pemeriksaan petugas bea cukai.

Menurut Yusri, awalnya ada informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari Bea Cukai Kantor Pos Pusat Pasar Baru.

Petugas bea cukai tersebut menduga ada paket kiriman yang berisi narkoba berbentuk cair.

"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," terangnya.

"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," lanjut Yusri.

Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket itu sejumlah daerah.

Tim kemudian mengamankan Dadang Taryana yang mengambil paket selundupan narkoba itu di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.

"Tim lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan control delivery, selama 3 hari di wilayah Bandung, Cianjur dan Jakarta," kata Yusri.

Menurut keterangan Dadang, ia hanyalah kurir dan tidak tahu-menahu tentang isi dari paket itu.

Dadang kemudian diminta sejumlah keterangan untuk menangkap pelaku.

"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," katanya.

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Narkoba Dikemas seperti Mainan Anak, Sabu Cair dalam Bola Karet

Dadang menyebutkan dirinya mengenal Eko dan Indah karena mereka berencana menyewa ruko di Cikalong Kulon, Cianjur, dari perusahaan tempat Dadang bekerja.

Ia kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pengontrolan oleh polisi.

"Lewat Dadang kami terus melakukan control delivery," katanya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka Ronaldo di rumah indekos di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/2/2020).

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Kami lakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti ganja 3 linting dan 1 buah timbangan elektrik," papar Yusri.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka Eko dan Indah berdasarkan keterangan Ronaldo.

Pasangan suami istri itu lalu diamankan di rumah mereka di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketiganya mengakui pengiriman paket berisi sabu cair tersebut.

"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka membenarkan paket tersebut memang pesanan tersangka Eko melalui Ronaldo, dan diambil oleh Dadang," katanya.

Menurut tersangka Eko, paket lima buah sabu berbentuk bola karet itu adalah kiriman paket dari Malaysia.

Pengiriman itu dilakukan atas perintah dan pesanan dari Koko Aliong.

"Aliong ini adalah napi di LP Cipinang," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Eko dan Aliong saling mengenal saat sama-sama ditahan sebagai narapidana di Lapas Cipinang akibat kasus narkotika.

"Jadi pengendali mereka ini adalah napi LP Cipinang, Aliong. Sementara Eko juga adalah residivis kasus serupa," lanjut Yusri.

Upah Rp 30 Juta

Eko dan Ronaldo mengaku akan mendapat upah Rp 30 juta dari Aliong apabila berhasil mengedarkan sabu dari Malaysia itu.

Yusri mengungkap Aliong adalah otak dari pengedaran sabu tersebut.

Polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut perihal keterlibatan Aliong dan akan menjemput yang bersangkutan di Lapas Cipinang.

"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," jelas Yusri.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tegas Yusri.

Modus Baru

Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba modus baru, yakni dikemas dalam bentuk mainan anak-anak.

Dilansir TribunWow.com, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Nunky, menjabarkan modus penyelundupan narkoba tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam unggahan Humas Polda Metro Jaya dalam akun Instagram @humas.pmj.

"Ini adalah narkoba modus baru," jelas Ditresnarkoba Nunky, Selasa (4/2/2020).

Ia tampak memegang bola mainan berwarna merah muda seukuran genggaman tangan orang dewasa.

"Mereka dikamuflasekan dalam mainan anak," jelas Nunky.

Nunky kemudian menepuk bola mainan itu yang langsung menyala warna-warni.

"Ini mainan anak. Kita akan mengecek dengan alat. Alat ini namanya TruNarc," lanjutnya.

"Akan kita cek kandungan apa yang ada di dalamnya," kata Nunky.

Ia menggunakan alat berbentuk pemindai kecil yang diarahkan ke bola mainan itu.

"Sedang dianalisa. Kita lihat kandungan apa (yang ada di dalamnya)," katanya.

Alat tersebut kemudian menganalisa hasil pindaian.

"Banyak modus yang digunakan oleh para pengedar narkoba untuk menyelundupkan ke Indonesia," terang Nunky.

"Ini kiriman dari Malaysia, dikamuflasekan mainan anak, dalamnya air, gel," tambahnya.

Setelah beberapa saat, muncul hasil analisa di layar alat pemindai tersebut.

Dari hasil pindaian, ternyata isi dari bola itu adalah Metamfetamina atau dikenal sebagai sabu-sabu.

Dalam keterangan unggahan, Humas Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran narkoba.

"Modus baru peredaran narkoba jenis Sabu yg dikamuflasekan dalam bentuk toys ball," tulis Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan.

"Mari kita selalu waspada untuk menghindari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)