TRIBUNWOW.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Pencopotan tersebut buntut dari pernyataan soal keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.
Pemberlakuan tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan pendalaman kasus Harun Masiku dan menghindari konflik kepentingan.
• YLBHI Sebut Pernyataan Yasonna Laoly soal Harun Masiku Berpotensi Melanggar Etika: Itu Skandal Besar
Namun, keputusan Yasonna tersebut justru dipertanyakan banyak pihak.
Terkait keputusan Yasonna tersebut, Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut berkomentar.
Ferdinand menyebut, bahwa Ronny Sompie adalah korban yang memang sengaja dikorbankan untuk menutupi kebohongan.
Hal tersebut diungkapkan Ferdinand dalam acara Apa kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (29/1/2020).
"Jadi kalau kita melihat drama yang terus bersambung ini, Ronny Sompie ini adalah korban yang memang sengaja dikorbankan."
"Untuk menutupi banyak peristiwa yang memang harus ditutupi menurut kami."
"Salah satunya adalah kebohongan yang telah terlanjur disampaikan terkait dengan posisi Harun Masiku pada saat OTT dilaksanakan oleh KPK," kata Ferdinand.
Diketahui, data yang telah terkonfirmasi, pada 7 Januari 2020, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.
Namun, Yasonna bersikukuh menyatakan bahwa, Harun Masiku masih berada di luar negeri.
"Nah inilah kebohongan yang sudah disampaikan ke publik," terang Ferdinand.
Menurutnya, karena hal itu lah, Yasonna dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK.
"Terkait dengan UU Tipikor Pasal 21 tentang penghalangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK," terang Ferdinand.
Ferdinand menegaskan, bahwa memang Ronny Sompie ini adalah korban yang dikorbankan untuk menjadi jalan keluar bagi Yasonna.
• Yasonna Laoly Pecat Dirjen Imigrasi, Haris Azhar Ungkit Kasus Harun Masiku: Ada Sesuatu yang Besar
Menurutnya, hal itu dilakukan Yasonna untuk mencari jalan agar dirinya tidak terjerat UU Tipikor tersebut.
"Tetapi yang jelas menurut kami Yasonna sedang mencari jalan selamat bagi dirinya karena kalau tidak UU Tipikor itu bisa saja dikenakan ke dia nantinya," kata Ferdinand.
Selain dikorbankan, menurut Ferdinand, Ronny Sompie juga rela untuk dikorbankan.
"Nah di situlah yang kami melihat memang Ronny Sompie dikorbankan dan rela dikorbankan."
"Karena sampai sekarang pun Ronny Sompie tidak melakukan perlawanan apapun atau menyampaikan apapun," terang Ferdinand.
Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK karena Diduga Merintangi Kasus Harun Masiku
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyelidikan terkait simpang siurnya keberadaan Harun Masiku.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM."
"Atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," ujar Kurnia.
Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dari PDIP, Harun Masiku.
"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly," ujar Kurnia seperti dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).
"Dia mengatakan, bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020 dan belum ada data terkait dengan itu," katanya.
Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengakui bahwa Harun Masiku telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
• Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Bodoh untuk Melakukan Hal Separah Itu
"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan, menyebut ada sistem yang keliru dan lain-lain," kata Kurnia.
Kurnia lantas menyebut, alasan Yasonna bersama Ditjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku telah berada Indonesia tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal gitu lho alasan Kementerian Hukum dan HAM."
"Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo."
"Tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," jelas Kurnia.
Dalam laporannya, ICW membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Harun berada di Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.
Laporan tersebut telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
"Karena ini sudah masuk pada penyidikan per tanggal 9 Januari 2020 kemarin."
"Harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK untuk menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," terang Kurnia.
Menurut ICW, Yasonna sebagai puncak tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM dapat dikenakan undang-undang tipikor.
Tak hanya itu, posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP juga dinilai sarat konflik kepentingan, dengan posisinya sebagai menteri.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie, Ferdinand Hutahaean: Korban yang Sengaja Dikorbankan