TRIBUNWOW.COM - Siswa STM pembawa bendera merah putih saat aksi demo menolak Undang-undang KPK Hasil Revisi, Lutfi Alfiandi mengungkap pengakuan mengejutkan.
Pemuda yang kerap disapa Luthfi itu mengaku dipukul hingga disetrum selama setengah jam oleh pihak kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, Luthfi menyatakan hal itu dilakukan pihak kepolisian untuk memaksanya mengaku telah melempari batu ke arah petugas saat demo berlangsung.
Video pernyataan Luthfi itu diputar dalam acara Mata Najwa, Rabu (22/1/2020).
• IPW Komentari Dugaan Penyiksaan pada Lutfi: Penyetruman Tersangka Tindakan Keji yang Mencontoh Nazi
• Fakta Sidang Lutfi Pembawa Bendera, Kesaksian Polisi hingga Bantahan Celana Abu-abu Buat Penyamaran
Mulanya, Luthfi menceritakan kronologi penangkapannya.
Luthfi mengaku dirinya ditangkap oleh aparat polisi berpakaian preman dari Polres Jakarta Barat.
"Pada saat saya mainan HP begini, tiba-tiba langsung di-bekep ama petugas berpakaian preman gitu, langsung dibawa ke dalem," ucap Luthfi.
Kala itu, Luthfi yang tak paham kesalahannya digiring ke kantor polisi tanpa diberi penjelasan.
"Enggak dikasih penjelasan saya ini ngapain gitu dan segala macam," kata Luthfi.
"Jadi langsung ditangkap dan dibawa ke atas."
Saat mejalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Luthfi pun tak didampingi oleh kuasa hukum.
"Keesokan harinya baru dibuatkan BAP," kata Luthfi.
"Pada saat saya di BAP ini kan saya enggak di-dampingin."
"Jadi semua yang diamankan itu enggak didampingi oleh kuasa hukum," sambung Luthfi.
Lantas, Luthfi mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari petugas.
Ia menyebut petugas memukulinya di badan hingga muka.
"Saya merasakan saat di situ gimana rasanya, saya sempat dipukuli badan, dipukuli muka," ucap Luthfi.
"Pertama mereka mukul muka gitu, eh terus tiba-tiba ada salah satu anggotanya," imbuhnya.
• Fakta Sidang Lutfi Pembawa Bendera, Kesaksian Polisi hingga Bantahan Celana Abu-abu Buat Penyamaran
Tak hanya itu, Luthfi juga mengaku dipukul di bagian ulu hati oleh aparta kepolisian.
"Jadi saya di-hadapin ke tembok, saya disuruh jongkok terus saya dipukul," kata Luthfi.
"Awal mereka mukul muka terus mukul ulu hati pakai tangan."
Ia pun mengaku menahan sakit saat dipukuli aparat kepolisian.
"Mereka langsung mukul, sakit rasanya," ujar Luthfi.
Tak hanya itu, Luthfi juga menyebut aparat kepolisian itu membekapnya dengan sebuah plastik.
"Mereka langsung ambil plastik kan di meja seperti ini, lalu diikat ke kepala saya seperti ini," tegasnya.
"Itu enggak lama sih ya, langsung dibuka lagi."
Penyiksaan terhadap Luthfi tak berhenti sampai di situ.
Luthfi mengaku dibawa ke sebuah ruangan dengan mata tertutup.
"Habis itu mereka bawa saya ke dalam ruangan, di dalam ruangan itu ada ruangan lagi," ujarnya.
"Saya dibawa ke ruangan itu, ditutup mata saya diikat pakai kain."
Kala itu, gilirannya mendapat setruman dari aparat kepolisian.
"Lalu kuping saya ini kanan kiri dijepit, saya enggak tahu itu dijepitnya pakai apaan karena mata saya tertutup," ujarnya.
Hal itu didapatkannya karena tak mau mengaku telah melempari petugas saat demo berlangsung.
"Lalu saya disuruh jongkok, nah pada saat itu saya ditanya lagi lempar berapa kali," beber Luthfi.
"'Saya enggak nglempar pak', lalu setruman itu mulai berjalan."
Bahkan, ia menyebut setruman itu berlangsung hingga setengah jam lamanya.
"Mereka sekitar setengah jam nyetrum saya," kata dia.
"'Nglempar berapa kali? nglempar berapa kali?'," sambung Luthfi menirukan ucapan petugas.
Simak video berikut ini menit 46.47:
Tanggapan Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi terhadap Lutfi Alfiandi dapat mendapatkan kendala dalam pembuktiannya.
Lutfi Alfiandi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.
"Pertama tentu saja didukung dipersilakan disupport semua orang yang mau memberikan keterangan seperti itu."
"Cuma, juga dalam rangka itu kita agak kerepotan dalam rangka pembuktiannya," kata Adrianus di Kantor Ombudsman RI dikuti dari Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
• Daftar Nama 9 Calon Wantimpres Jokowi, Dato Sri Tahir, Habib Lutfi bin Yahya, hingga Wiranto
Adrianus menuturkan, pengakuan Lutfi yang mengaku disiksa polisi saat menjalani proses pemeriksaan harus dibuktikan dan tidak bisa hanya didasari oleh pengakuan Lutfi di hadapan sidang.
Menurut Adrianus, pihak Propam Polri juga harus menelusuri kebenaran pengakuan Lutfi tersebut.
"Itu juga menjadi satu hal yang susah yang tidak gampang, dan ketika kemudian Propam tidak bisa melanjutkan karena tidak punya saksi dan bukti ya jangan pula kemudian disalahkan," kata Adrianus.
Di sisi lain, Adrianus mengajak publik untum skeptis dalam menyikapi pengakuan Lutfi tentang dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi.
Eks Komisioner Kompolnas itu menyinggung pengakuan Lutfi sebelumnya yang dinilainua tidak berdasarkan fakta, salah satunya soal status Lutfi yang ternyata bukan pelajar SMK.
• Fakta Sidang Lutfi Pembawa Bendera, Kesaksian Polisi hingga Bantahan Celana Abu-abu Buat Penyamaran
"Bisa juga kemudian dianggap keterangan ini adalah keterangan untuk menyalahkan orang, buang badan juga, menyalahkan polisi supaya saya aman."
"Nah ini juga perlu dipertimbangkan kita semua dalam menilai kebenaran dari keterangannya," kata Adrianus.
Kendati demikian, Adrianus menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan dengan penyiksaan oleh polisi berpotensi maladministrasi.
"Ya iya dong, cuma masalahnya kan bagaimana pembuktiannya, mesti ada faktanya juga dong agar kita juga jangan menyalahkan orang hanya karena katanya-katanya," kata Adrianus. (TribunWow.com)