Terkini Nasional

Siswa Pembunuh Begal Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, sang Kakak Tak Habis Pikir: Kita Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainal Arifin, kakak ZA pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur dalam kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Zainal Arifin, kakak ZA pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur, tak habis pikir dengan dakwaan yang diberikan pada adiknya.

Dilansir TribunWow.com, Zainal Arifin beserta keluarga mengaku terkejut saat ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sebab, ZA melakukan pembunuhan karena begal tersebut mengancam akan memerkosa teman wanitanya.

Melalui tayangan Mata Najwa, Rabu (22/1/2020), Zainal Arifin menyebut keluarganya merasa terpukul setelah ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Nasir Djamil Blak-blakan Komentari Kasus Pembunuhan Begal di Malang: Penjara Dulu, Keadilan Menyusul

Siswa Pembunuh Begal di Malang Dipidana, Kuasa Hukum Sebut Pisau Made in China Masuk Dakwaan

Dalam acara tersebut, Zainal Arifin mulanya mengungkapkan harapannya soal kasus yang menjerat adiknya itu.

Ia berharap, sang adik bisa segera dibebaskan.

"Kalau bebas itu dibebaskan karena masa depannya masih panjang, sekolah seperti itu," ucap Zainal.

"Banyak di medsos beredar seperti itu."

Zainal menyatakan, pihak keluarga tetap meyakini bahwa ZA tak bersalah.

"Namun dari pihak keluarga tetap fakta di persidangan," kata Zainal.

"Dalam artian apa yang disampaikan oleh ZA itu sesuai dengan apa yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."

Zainal Arifin, kakak ZA pelajar pembunuh begal di Malang, Jawa Timur, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (22/1/2020). (YouTube Najwa Shihab)

Kuasa Hukum Pembunuh Begal di Malang Ucap Terima Kasih ke Rakyat, Najwa Shihab: Banyak yang Terkejut

Di Mata Najwa, Pembunuh Begal ZA Ungkap Perasaan saat Tusuk Misnan: Enggak Tahu Itu Saya Mikir Apa

Lantas, ia menyebut pihak keluarga sangat terpukul saat mengetahui dakwaan terhadap ZA.

"Kamu berharap dengan adanya kasus ini terus terang saja pihak keluarga setelah munculnya dakwaan dengan pembunuhan berencana pihak keluarga itu down," terang Zainal.

"Karena wong kita korban begal kok ada niat untuk pembunuhan berencana."

Menurutnya, dakwaan terhadap ZA itu tak masuk akal.

Zainal menilai, ZA tak mungkin melakukan pembunuhan berencana sedangkan dirinya jadi korban begal.

"Maka dari itu dengan adanya isu kemarin pasal yang dimasukkan itu sempet bukan keluarga saja, sama kakek juga bilang ini korban begal kok dituduh untuk pembunuhan berencana," ujar Zainal.

Simak video berikut ini menit ke-13.00:

Pisau Made in China Masuk Dakwaan

Pada kesempatan itu, Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak mengungkap kejanggalan dalam proses hukum kliennya.

Diketahui, ZA adalah pelajar asal Malang, Jawa Timur yang ditangkap polisi setelah membunuh seorang begal.

ZA membunuh begal ketika begal tersebut mengancam akan memperkosa teman wanitanya.

Terkait hal itu, Zulham Mubarak menyinggung soal pisau yang digunakan ZA menikam begal.

Disebutnya, dalam kasus ini, pisau bertuliskan Made in China yang digunakan ZA menusuk begal hingga tewas justru dipersoalkan.

Di Mata Najwa, Pembunuh Begal ZA Ungkap Perasaan saat Tusuk Misnan: Enggak Tahu Itu Saya Mikir Apa

Mulanya, Presenter Najwa Shihab menanyakan soal kejanggalan dalam proses hukum ZA.

"Ketika sampai di persidangan dakwaannya pembunuhan berencana? Apa yang terjadi di sana?," tanya Najwa Shihab.

Menurut Zulham, ada sejumlah keterangan yang justru tak dituliskan dalam keterangan dakwaan.

"Saya tidak bisa secara substansi menilai jaksa," ucap Zulham.

"Tapi di dalam keterangan ada yang tidak dicantumkan, misalnya ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan."

"Baik dalam dakwaan maupun di dalam tuntutan."

Padahal, menurutnya keterangan soal ancaman pemerkosaan itu adalah hal penting untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum.

"Ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham.

Tak hanya itu, Zulham juga membongkar kejanggalan lain dalam kasus ZA.

"Yang unik lagi di dalam dakwaan ini ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini," kata Zulham.

"Adalah Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," sambungnya.

Dalam keterangan itu, Zulham menyebut ZA melakukan pembunuhan berencana.

Bahas Kasus Korban Begal Jadi Terdakwa, Mantan Hakim Soroti Motif Korban Bawa Senjata

Hal itu berkaitan dengan pisau yang digunakan ZA menikam begal.

"Di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia sejata penikam atau senjata penusuk," ucapnya.

Zulham menyatakan, jaksa justru mempermasalahkan soal tulisan 'Made in China' di pisau yang digunakan ZA.

"Artinya barangkali mungkin ada tulisan Made in China di pisaunya itu, sehingga diterjemahkan ini layak diterapkan pasal Undang-Undang Darurat," kata Zulham.

Pernyataan Zulham itu pun langsung ditanggapi oleh Najwa Shihab.

Najwa Shihab meminta Zulham kembali menegaskan pernyataannya.

"Jadi karena pisau yang dibawa Made in China dikenakan pasal membawa senjata tajam dari luar negeri?," tanya Najwa Shihab.

"Itu ada di dakwaan seperti itu?," sambungnya.

"Ada, real ini," jawab Zulham.

(TribunWow.com)