Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Mengaku Belum Dapat Izin Dewas untuk Geledah PDIP meski Sudah Mengajukan: Kami Tak Bisa Apa-apa

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil ketua KPK RI Nurul Ghufron saat diwawancara di auditorium Universitas Jember

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDIP.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.

Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya.

Desak KPK Periksa Caleg yang Digantikan Mulan Jameela, Hasanuddin Sebut Lebih Parah dari Kasus PDIP

“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

Menurut dia, penggeledahan kantor DPP PDIP akan dilakukan sesuai kebutuhan dan pengembangan penyidikan.

"Sementara ke tempat-tempat lain memang diagendakan, tergantung perkembangan pemeriksaan,” tuturnya.

KPK tak bisa apa-apa Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.

“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.

Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.

“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Kendati demikian, Ghufron optimistis untuk terus menyelesaikan kasus korupsi.

Meskipun, banyak yang menilai proses penggeledahan yang harus mendapat izin dari Dewas memperlambat kinerja KPK, bahkah melemahkannya.

“Seprogesif-progresifnya kami, tidak bisa menabrak aturan, seya belum sepesimis itu,” ungkapnya.

Dewas: 1x24 Jam Paling Lama

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.

Ia mengatakan izin penggeledahan sudah dibuat hanya beberapa jam setelah pengajuan penggeledahan dari KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), awalnya Tumpak menjelaskan bahwa Dewas menjamin untuk pemberian izin paling lama 1x24 jam.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Tumpak membantah Dewas memperlambat pengusutan kasus korupsi.

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Soal adanya tuduhan Dewas memperlambat kinerja KPK, Tumpak mengatakan hal tersebut hanyalah omong kosong, ia membuktikan izin penggeledahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah jadi dalam hitungan jam.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Meskipun memiliki fungsi pemberian izin penggeledahan, soal waktu pelaksanaannya Tumpak menjelaskan Dewas tidak memiliki kuasa untuk memerintah kapan penggeledahan harus dilakukan.

Lantaran penyidik lah yang menentukan kapan ingin melakukan penggeledahan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

Pertanyakan Sikap KPK soal Kasus Suap PDIP, Donal Fariz: Apa Gamang ketika Libatkan Partai Besar?

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tambahnya.

Tumpak juga menyampaikan Dewas tidak dapat membagi informasi terkait izin penggeledahan karena bersifat rahasia dan demi alasan lancarnya operasi penggeledahan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," paparnya.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," lanjut Tumpak.

Tumpak mengatakan setiap aksi penggeledahan, seluruh kegiatan KPK sudah diberi izin dari Dewas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Sebelumnya diberitakan, ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru digeledah pada Senin (13/1/2020).

Padahal Wahyu Setiawan telah ditangkap pada Rabu (8/1/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020).

Haris Azhar Kritisi Ketua KPK Baru

Direktur Lokataru Haris Azhar dalam channel YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020). (YouTube Kompas TV)

Direktur Lokataru, Haris Azhar angkat bicara soal gagalnya penggeledahan kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, rencana penggeledahan itu terkait kasus suap pergantian antar tahun (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisoner KPU, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Terkait hal itu, Haris Azhar menganggap pimpinan baru KPK justru tampak gagap dalam menyelesaikan kasus ini.

• Ferdinand Hutahean Sebut KPK Urung Geledah Kantor PDIP Hanya karena Diadang Sekuriti: Sangat Lucu

Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020), Haris Azhar menyatakan Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan baru KPK tak turut andil dalam pengungkapan kasus ini.

Mulanya, Haris Azhar menyinggung soal proses pelaporan di KPK.

"Biasanya kalau di KPK itu kan laporan di Dumas gitu ya, pengaduan masyarakat," ucap Haris.

"Dari situ ditelaah lebih jauh masuk ke penyelidikan."

Menurutnya, dari tahap penyelidikan menuju penyidikan membutuhkan waktu yang lama.

"Penyelidikan ke penyidikan itu susahnya minta ampun," ungkap Haris.

"Yang lapor itu bisa jerit-jerit, kira-kira begitu."

Meskipun begitu, Haris tak menampik jika ada kemungkinan proses penyelidikan menunju penyidikan dilakukan dalam waktu yang cepat.

"Ini kurun waktunya bisa cepat, misalnya dalam kurun waktu pimpinan yang baru menuju proses penangkapan kemarin," ujarnya.

"Tapi dugaan saya ini pasti panjang, mundurnya lama."

Lantas, ia pun menyinggung Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah berlaku.

Haris kemudian membandingkan antara Undang-Undang KPK yang baru dengan yang lama.

"Tapi antara undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru itu dia belum sampai di sana," ujar Haris.

"Proses tadi Dumas, penyelidikan, itu ada logic-nya tersendiri," imbuhnya.

• KPK Gagal Segel Ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donal Fariz kaitkan dengan Kekuasaan Partai

Terkait Undang-Undang KPK yang baru, Haris meragukan kinerja para pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Kalau mau pakai (Undang-Undang) 19 (tahun) 19 (2019 -red) revisi yang baru saya enggak yakin pimpinan yang baru sudah bikin turunan yang bisa merubah," kata Haris.

Ia menyebut, pengungkapan kasus suap PAW yang melibatkan Komisioner KPU dan Politisi PDIP adalah hasil kerja pimpinan KPK yang sebelumnya.

"Kalau kalkulasi saya ini memang oleh-oleh dari produk yang lama," kata Haris.

Mendengar pernyataan Haris, tampak Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) tersenyum.

"Oleh-oleh yang lama, dapat durian runtuh kira-kira begitu ini para komisioner yang baru ini," sambung Harus.

Bahkan, ia menganggap para pimpinan KPK yang baru ini gagap saat mengetahui adanya OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Itulah makanya saya melihat ada kegagapan di para pimpinan ketika kasus Wahyu dalam konteks penggeledahan di Kantor PDIP itu," ujar Haris.

"Bingung ngejawabnya menurut saya, itu impresi saya."

Simak video berikut ini menit 9.25:

(Kompas.com/Bagus Supriadi/TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti Tri Utami)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Geledah DPP PDIP, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tak Bisa Apa-apa"