TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi rumitnya proses penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di beberapa tempat terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Feri menyebut adanya Dewan Pengawas serta fungsinya sebagai pemberi izin penggeledahan adalah alat para politisi di Indonesia untuk menunda proses hukum yang berjalan.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (14/1/2020), awalnya Feri menjelaskan dirinya khawatir akan keberadaan barang bukti yang rawan dihilangkan apabila prroses penggeledahan ditunda.
"Proses yang lama ini tentu akan menghilangkan barang bukti," kata Feri kepada Kompas.com.
• Ferdinand Hutahean Sebut KPK Urung Geledah Kantor PDIP Hanya karena Diadang Sekuriti: Sangat Lucu
Feri mengatakan dalam pengusutan tindak pidana korupsi, waktu adalah faktor paling penting untuk mengungkap kasus tersebut.
"Bukankah kejahatan extraordinary (luar biasa) juga (seharusnya) diberantas dengan penanganan yang extraordinary? Termasuk soal waktu," ujar Feri.
Ia kemudian mulai menyinggung keberadaan Dewas sebagai hasil dari revisi UU KPK.
Dewas kini memiliki fungsi untuk menentukan apakah KPK diperbolehkan untuk melakukan penggeledahan atau tidak.
Feri menyebut fungsi tersebut adalah alat yang diperuntukkan para politisi untuk menunda proses hukum yang berjalan.
"Makanya proses izin ini adalah tipu daya hukum para politisi Indonesia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Abraham Samad Buka Suara soal Penggeledahan
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Abraham Samad menilai bahwa polemik tersebut itu karena pengaruh hasil revisi UU KPK.
• Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK
"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi Undang Undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham Samad dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020).
Pasalnya, pada undang-undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.
"Karena Undang Undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.
Sehingga menurutnya, RUU KPK jelas-jelas pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa undang-undang KPK sekarang ini yang diberlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, melemahkan pemberantasan korupsinya," tegasnya.
Abraham lalu mengatakan dampak dari penggeledahan yang tertunda.
Penggeledahan yang tertunda dapat membuat barang bukti bisa tidak ditemukan oleh KPK.
• Sela Jubir KPK, Masinton Pasaribu Ungkap Keadaan saat KPK akan Geledah Kantor PDIP: Keburu Kabur
Perdebatan terjadi antara Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di acara Kabar Petang tv One pada Senin (13/1/2020). (Channel Youtube tvOnenews)
"Kita bisa lihat penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan, jadi tertunda-tunda bisa terulur-ulur."
"Dan konsekuensinya penggeledahan itu tertulur, tertunda maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," jelasnya.
Ia paham bahwa apa yang dipermasalahkan PDIP melalui Masinton Pasaribu adalah tata cara penggeledahan yang harus sesuai aturan.
Padahal, Dewan Pengawas KPK, Lilik Siregar menyatakan bahwa petugas KPK sudah dibekali dengan surat-surat tugas.
"Saya mengerti tata caranya dan saya yakin seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Lilik bahwa petugas KPK itu sudah dilengkapi administrasi, semua izin-izin untuk melakukan proses-proses hukum," kata Abraham.
Lihat videonya mulai menit ke-00:12:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)