Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bantah Hambat Penggeledahan KPK, Tumpak Panggabean: Kami Beri Izin 1x24 Jam Paling Lama, Saya Jamin

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjamin akan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan paling lama dalam waktu 1x24 jam sejak permohonan izin diterima.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

"Kita tidak ada orang katakan 'dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', enggak ada itu ya," lanjut dia.

 

Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat

Tumpak menegaskan, Dewan Pengawas KPK dibentuk bukan untuk menghambat kinerja KPK, melainkan memastikan KPK bekerja melalui prosedur yang sesuai.

"Kami berkomitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK, tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," ujar Tumpak.

Tumpak melanjutkan, Dewan Pengawas KPK juga sudah bertemu dengan Deputi Penindakan KPK dan para jaksa penuntut umum yang bertugas di KPK untuk membahas penerbitan izin tersebut.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat ya," kata Tumpak.

Sebelumnya, mekanisme pemberian izin penggeledahan oleh Dewan Pengawas KPK dianggap menjadi penyebab lambatnya proses penggeledahan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lambatnya penggeledahan tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak dapat membuat bukti-bukti penting dapat dilenyapkan atau dihancurkan sebelum penggeledahan terjadi.

Bersifat Rahasia

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, surat izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan, tidak dapat diungkap ke publik.

Tumpak beralasan, surat izin yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK merupakan bagian dari berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

"Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," lanjut dia.

Tumpak menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang menyebut bahwa informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak bisa diakses publik.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara.

Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," kata dia.

Kendati demikian, Tumpak memastikan setiap kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.

KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum

"Tanya saja penyidik pas menggeledah itu. 'Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?'"

"Nah silakan saja (tanyakan) dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Sebelumnya, pakar hukum pidana pada Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, KPK harus mempublikasikan surat izin yang sudah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK nantinya.

"KPK harus menunjukan bahwa ini surat izinnya, ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakan hukum," kata Mudzakkir dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (11/1/2020) lalu.

"Penegakan hukum harus ada kepastian hukum, jadi harus jelas supaya nanti KPK jangan salah langkah," lanjut dia.

Kemungkinan Bukti Hilang

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDIP karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin.

Menurut logika sederhana, kata Kurnia, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas.

Hal itu belum ditambah persoalan waktu di mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.

Ferdinand Hutahean Sebut KPK Urung Geledah Kantor PDIP Hanya karena Diadang Sekuriti: Sangat Lucu

"Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," kata Kurnia.

ICW pun mendesak agar Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru.

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelematkan KPK.

Di samping itu, ICW juga menyoroti dugaan tim KPK dihalang-halangi dalam penanganan perkara ini.

Menurut Kurnia, upaya menghalang-halangi proses hukum tersebut dapat dibawa ke ranah pidana menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK: Kami Menghambat Kasus, Enggak Ada Itu!", "Dewas KPK Tegaskan Surat Izin ke Penyidik Bersifat Rahasia", dan "KPK Lambat Geledah DPP PDIP, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit",