TRIBUNWOW.COM - Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu bersikeras menyebut partainya tak terlibat dalam kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Dilansir TribunWow.com, Masinton Pasaribu lantas mempertanyakan soal kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor DPP PDIP.
Berniat melakukan penggeledahan, usaha tim KPK justru gagal.
Melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/1/2020), Masinton Pasaribu mengungkapkan kegeramannya.
• PDIP Pertanyakan Surat Izin yang Tak Ditandatangani saat Penggeledahan Kantor Partai, Ini Kata KPK
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Emerson Yuntho Singgung Peran Dewan Pengawas: Koruptor Diuntungkan
Mulanya, Masinton menyebut kedatangan KPK ke kantor PDIP tak memiliki tujuan yang jelas.
Ia bahkan menduga KPK hanya ingin menjatuhkan nama partai berlambang kepala banteng itu.
"Mereka datang ke sana itu tujuan apa enggak jelas," ujar Masinton.
"Cuma seakan-akan menggiring opoini habis dari situ mereka cerita ke media."
Ia menganggap, PDIP tak ada hubungannya dengan kasus suap PAW tersebut.
Menurutnya, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pantas untuk digeledah.
Sebab, seorang Komisioner KPU, Wahyu Setiawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan kasus itu persoalan tadi di mana pokok perkaranya?," tanya Masinton.
"Penangkapan komisioner KPU ya ke situ."
Namun, pernyataan Masinton Pasribu itu justru menimbulkan pertanyaan dari Pegiat Anti-korupsi, Bivitri Susanti.
Ia menyinggung keterlibatan Politisi PDIP Harun Masiku dalam kasus tersebut.
• PDIP Diduga Halangi Penggeledahan, Masinton Pasaribu Malah Salahkan KPK, Anggap Adanya Unsur Politik
Bahkan, Harun Masiku kini tengah buron.
"Katanya tapi yang menyuap kan PDIP?," sahut Bivitri Susanti.
"Siapa yang menyuap?," tanya Masinton bingung.
"Harun Masiku," jawab sang presenter.
Menurut Masinton, KPK harusnya mengejar Harun Masiku.
Bukan malah mendatangi Kantor PDIP dan mencoba melakukan penggeledahan.
"Lah iya kejar dia dong," kata Masinton.
Namun, ucapan Masinton itu kembali dipertanyakan oleh Bivitri Susanti.
"Bukan di PDIP tapi dia ya berarti? Surat-suratnya juga enggak ada di PDIP?," tanya Bivitri.
"Surat-surat itu ada di KPK, surat-surat itu ada di KPU, segel KPU itu udah bener," jawab Masinton.
Melanjutkan pernyataannya, Masinton justru menyebut tim KPK yang mendatangi PDIP itu tak menaati aturan.
Masinton bahkan sudah menghafal anggota tim KPK yang dianggap kerap melanggar aturan tersebut.
"Ketika tim penyelidik KPK yang datang ke PDI itu adalah tim yang selama ini tidak taat pada aturan ini," ucap Masinton.
"Kayaknya di-incer banget ya bang? Udah hafal ya?," sahut Bivitri Susanti.
"Loh iya, saya hafal betul ini tim yang selama ini bertindak di luar prosedur hukum," jawab Masinton.
Simak video berikut ini menit 12.15:
Tanggapan Abraham Samad
Di sisi lain, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Diketahui, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Kasus tersebut juga menyeret nama politisi PDIP Harun Masiku yang kini tengah jadi buronan KPK.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Abraham Samad bahkan menuliskan cuitannya melalui akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020).
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP terkait Suap PAW, Abraham Samad: Penjahat Diberi Waktu Hilangkan Jejak
Ia menyoroti lamanya rentang waktu antara OTT dengan penggeledahan kantor DPP PDIP.
Dikabarkan, KPK akan melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP pada beberapa hari ke depan.
Hal itu disebabkan karena KPK perlu menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dulu.
Terkait hal itu. Abraham Samad pun menuliskan komentarnya.
Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad menilai hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah KPK.
"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," tulis Abraham Samad.
Tak hanya itu, Abraham Samad juga menganggap ada yang janggal terhadap izin penggeledahan yang diberikan Dewas KPK.
Menurutnya, OTT dan penggeledahan perlu dilakukan pada waktu yang bersamaan.
Namun, untuk kasus ini yang terjadi justru sebaliknya.
"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat2nya.
Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," tulisnya.
Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad kembali menuliskan cuitan.
Ia menganggap OTT yang tak disertai penggeledahan justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Abraham Samad menilai lamanya jarak waktu antara OTT dan penggeledahan memungkinkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti.
"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.
Ini sama dgn memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," tulis Abraham Samad.
Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/10/2020) Abraham Samad mengakui isi cuitan terkait OTT dan penggeledahan tersebut. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)