TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengkritik Tim Penyidik KPK yang hendak menggeledah Kantor DPP PDIP.
Hal itu diungkapkan Masinton Pasaribu saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Pagi tv One pada Selasa (14/1/2020).
Masinton Pasaribu mengatakan, tim penyidik itu tidak membawa surat tugas penggeledahan.
• Ferdinand Debat dengan Masinton soal KPK Geledah Kantor DPP PDIP, Presenter Turun Tangan
Sedangkan, mereka disebut hanya membawa lembaran kertas.
"Tidak membawa surat, ada surat ditunjukkan enggak ada."
"Tidak ada, cuma selembar kertas dibeginikan. Saya sudah lihat CCTV itu," ungkap Masinton channel Youtube Talk Show tvOne.
Sehingga, hal itulah yang kini dipermasalahkan PDIP.
Masinton mengatakan lembaran kertas itu tidak jelas isinya.
Bahkan, ia menyebut bisa saja lembaran kertas itu bekas bungkus bawang.
"Justru itu yang jadi masalah, itu surat tugas atau bukan."
"Kalau lembaran kertas bisa saja ini lembaran kertas ketemu di mana ya, bungkusan bawang atau bungkusan cabe kemudian dikatakan dasar," kritik Masinton.
Mendengar itu, Presenter tvOne langsung memberikan imbauan agar Masinton tidak terlalu blak-blakan menyampaikan kritikan.
Presenter menyinggung bahwa kini KPK juga telah bekerja sesuai dengan hasil Revisi Undang-undang.
"Jangan terlalu kenceng ini kan KPK rasa baru," ungkap presenter.
• Sebut PDIP Tak Telibat Suap, Masinton Pasaribu Langsung Ditanggapi Pegiat Antikorupsi, Ini Reaksinya
Namun, Masinton menilai yang baru dari KPK hanya pimpinannya saja.
"Jadi begini kalau pimpinan KPK iya, kalau di bawah ini yang masih ada," tutur Masinton.
Lantas, Masinton menyebutkan bahwa di dalam KPK itu sebenarnya ada pengelompokan.
"Saya pernah mimpin Pansus, penyelidikan terhadap KPK dalam pelaksanaan undang-undang yang disebut hak angket itu."
"Ada yang namanya geng di sana, ada yang namanya kelompok," kata Politisi asal Sumatera Utara ini.
Menurutnya, kelompok yang hendak menggeledah Kantor DPP PDIP adalah kelompok yang tidak bisa menerima kenyataan bahwa KPK telah berubah.
Sehingga, kelompok tersebut bertindak semaunya.
"Kelompok ini yang menurut saya ini yang masih belum move on dengan undang-undang yang baru sekarang sehingga bertindak secara ugal-ugalan," kata Masinton.
Lantas, Masinton mengungkap apa saja kesalahan kelompok tersebut di masa yang lalu.
"Yang selama ini ingat saya juga di Komisi III ada beberapa laporan kasus ini yang itu KPK salah geledah, objeknya enggak jelas, ada yang sudah meninggal ditersangkakan," ungkap Masinton.
Masinton menilai, kelompok itu tidak bisa bangkit hingga masih bertindak semaunya seperti sebelum undang-undang KPK direvisi.
• Kantor PDIP Tak Kunjung Digeledah KPK, Politisi Demokrat Terang-terangan Ungkap Kritikan: Abal-abal
"Ya artinya bahwa ini yang saya katakan tadi, ini yang belum move on dengan aturan yang undang-undang sekarang,"
"Hingga ini yang bermain ugal-ugalan, maka saya sebut kalau itu datang ke satu tempat tanpa ada surat apa motifnya," ujar Masinton.
Akibatnya, Masinton menilai ada motif poltik dari penggeledahan Kantor DPP PDIP .
"Makanya saya sebut motif politik," lanjutnya.
Lihat videonya mulai menit ke 3:16:
Abraham Samad Nilai RUU KPK Nyata Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Abraham Samad menilai bahwa polemik tersebut itu karena pengaruh hasil revisi UU KPK.
• Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK
"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi Undang Undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham Samad dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020).
Pasalnya, pada undang-undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.
"Karena Undang Undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.
Sehingga menurutnya, RUU KPK jelas-jelas pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa undang-undang KPK sekarang ini yang diberlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, melemahkan pemberantasan korupsinya," tegasnya.
Abraham lalu mengatakan dampak dari penggeledahan yang tertunda.
Penggeledahan yang tertunda dapat membuat barang bukti bisa tidak ditemukan oleh KPK.
• Sela Jubir KPK, Masinton Pasaribu Ungkap Keadaan saat KPK akan Geledah Kantor PDIP: Keburu Kabur
Perdebatan terjadi antara Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di acara Kabar Petang tv One pada Senin (13/1/2020). (Channel Youtube tvOnenews)
"Kita bisa lihat penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan, jadi tertunda-tunda bisa terulur-ulur."
"Dan konsekuensinya penggeledahan itu tertulur, tertunda maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," jelasnya.
Ia paham bahwa apa yang dipermasalahkan PDIP melalui Masinton Pasaribu adalah tata cara penggeledahan yang harus sesuai aturan.
Padahal, Dewan Pengawas KPK, Lilik Siregar menyatakan bahwa petugas KPK sudah dibekali dengan surat-surat tugas.
"Saya mengerti tata caranya dan saya yakin seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Lilik bahwa petugas KPK itu sudah dilengkapi administrasi, semua izin-izin untuk melakukan proses-proses hukum," kata Abraham.
Lihat videonya mulai menit ke-00:12:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)