Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Pipin Sopian: Bukti Pemberantasan Korupsi Akhirnya Memble

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020) terkait OTT Wahyu Setiawan yang menyeret politisi PDIP Harun Masiku.

TRIBUNWOW.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik lambannya kinerja KPK dalam menelusuri kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian mengatakan, hal ini disebabkan UU KPK 19/2019 yang melahirkan birokrasi panjang dalam penelusuran kasus tindak pidana korupsi.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," kata Pipin dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

 

Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat

Salah satu sebabnya adalah kehadiran Dewan Pengawas KPK.

Menurut Pipin, kewajiban penyidik KPK meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK meningkatkan potensi penghilangan barang bukti.

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan."

"Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya, hilang semua barang bukti," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos.

Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata Pipin.

Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.

Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDIP.

Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.

Ada pun hingga Minggu (12/1/2020) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto Ungkap Pembelaan soal Suap Wahyu Setiawan: Klaim Korban hingga Sebut Aspek Legal

Koruptor Diuntungkan

Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho angkat bicara soal kasus suap yang menyeret Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Dilansir TribunWow.com, menurut Emerson Yuntho ada kejanggalan dalam proses penggeledahan di Kantor PDIP.

Diketahui, KPK dikabarkan gagal menggeledah kantor partai berlambang kepala banteng itu.

Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (12/1/2020), Emerson Yuntho menganggap keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Termasuk dalam kasus yang melibatkan partai besar ini.

Mulanya, Emerson menyinggung soal kemungkinan ditutupnya kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 ini.

"Ini kan ada nama yang hilang kan, Harun, apakah sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang?" ucap Emerson.

Ia menduga, penetapan tersangka hanya berhenti pada Harun Masiku saja.

Sedangkan dalang utama dalam kasus suap ini akan dibiarkan bebas.

"Kita kan enggak melihat karena mekanisme ini kalau tidak dilakukan penggeledahan, pencarian orang, ada kecurigaan ada upaya untuk melokalisir pelakunya hanya di Harun saja," ucap Emerson.

"Tapi tidak menyeret bandar kah, sponsor kah untuk misalnya dalam konteks PAW ini."

Lantas, Emerson menyinggung soal lambatnya proses penggeledahan di kepemimpinan baru KPK.

"Pertama begini, mekanisme penyadapan itu dilakukan di periode Pak Agus ya, periode pimpinan KPK sebelumnya," ujar Emerson.

Kini, dengan adanya Dewas, KPK disebutnya tak bisa bekerja secepat dulu.

PDIP Diduga Halangi Penggeledahan, Masinton Pasaribu Malah Salahkan KPK, Anggap Adanya Unsur Politik

Ada sejumlah perizinan yang perlu didapat dari Dewas KPK.

"Ketika masuk ke proses penangkapan terjadi kemudian penggeledahan, penyitaan atau penyadapan yang baru itu kan harus lewat Dewan Pengawas," bebernya.

"Dan ini enggak bisa bekerja secepat yang kita inginkan."

Menurutnya, waktu yang dibtuhkan Dewas memberikan izin penggeledahan justru menguntuhkan koruptor.

Banyak hal yang bisa dilakukan koruptor untuk menghilangkan barang bukti tindakan korupsi.

"Ketika OTT misalnya jam 6.00, sebenarnya bisa (pukul) 6.15 dewan pengawas bisa ngeluarin (izin)," kata Emerson.

"Tapi ini kan enggak, ada jeda 1-2 jam aja itu bagi pelaku punya peluang melarikan diri ke luar negeri, punya peluang menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Emerson menambahkan, kini sudah terbukti kinerja lembaga antirasuah itu berkurang semenjak Undang-undang KPK hasil revisi berlaku.

"Ini yang kita lihat bahwa kerja-kerja KPK sekarang jadi terhambat nih dengan undang-undang yang baru ," kata Emerson.

Ia menilai, Undang-undang KPK hasil revisi hanya akan menguntungkan para koruptor.

"Dan yang diuntungkan siapa? Koruptor-koruptor," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung anggapan bahwa PDIP menghalangi KPK melakukan penggeledahan.

Menurutnya, dalam undang-undang yang lama, siapapun yang berusaha menghalangi proses penyidikan akan dikenai sanksi.

"Yang dulu, kalau sebelumnya ada upaya menghalangi proses penyidikan itu bisa dijerat pidana korupsi," kata Emerson. 

ICW Komentari KPK Tak Kunjung Geledah PDIP soal Suap Wahyu Setiawan: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

Simak video selengkapnya menit 1.47:

(Kompas.com/Tsarina Maharani/TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lambat Geledah DPP PDIP, PKS: Pemberantasan Korupsi Birokratis dan Memble"