Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Jokowi Didesak Lagi Terbitkan Perppu setelah KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Moeldoko: Salah Alamat

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi memberikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara,Jakarta, Senin (6/1) siang. Jokowi kini kembali didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Apa kata Istana?

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini kembali didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Desakan itu kembali muncul terkait KPK yang gagal menggeledah Kantor DPP PDIP karena disebut tidak membawa surat izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko justru meminta agar wartawan bertanya masalah tersebut langsung ke KPK.

Ferdinand Hutahaen Ungkap Gagalnya KPK Geledah Kantor DPP PDIP adalah Drama: Jadi Sangat Lucu

Bahkan, menurutnya wartawan sudah salah alamat menanyakan masalah tersebut ke Istana.

"Ya saya pikir tanyakan ke KPK dong. KPK yang punya otoritas. Jangan tanya ke sini, salah alamat," ujar Moeldoko seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (14/1/2020).

Moeldoko enggan menjawab penerbitan Perppu yang merupakan kewenangan Jokowi.

Moeldoko mengaku pihaknya tidak ingin ikut campur masalah tersebut.

Ia meminta agar wartawan bertanya pada KPK agar beritanya tidak simpang siur.

"Ini kan dua lembaga yang berbeda. Kita (tanya) ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu? Ini menurut saya lebih tepat, biar nanti enggak overlap yang malah simpang siur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, satu di antara yang mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu adalah Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian.

Ferdinand Debat dengan Masinton soal KPK Geledah Kantor DPP PDIP, Presenter Turun Tangan

Menurutnya, Perppu KPK memang sangat dibutuhkan demi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos."

"Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," ungkap Pipin dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

Menurutnya, Revisi Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 merupakan bukti pemberantasan korupsi justru makin melemah.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ungkapnya.

Abraham Samad Sebut RUU KPK Bukti Nyata Makin Lemahnya Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.

Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Abraham Samad menilai bahwa polemik tersebut itu karena pengaruh hasil revisi UU KPK.

• Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK

"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi Undang Undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham Samad dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020).

Pasalnya, pada undang-undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.

"Karena Undang Undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.

Sehingga menurutnya, RUU KPK jelas-jelas pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa undang-undang KPK sekarang ini yang diberlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."

"Bukan melemahkan KPK nya, melemahkan pemberantasan korupsinya," tegasnya.

Abraham lalu mengatakan dampak dari penggeledahan yang tertunda.

Penggeledahan yang tertunda dapat membuat barang bukti bisa tidak ditemukan oleh KPK.

• Sela Jubir KPK, Masinton Pasaribu Ungkap Keadaan saat KPK akan Geledah Kantor PDIP: Keburu Kabur

Perdebatan terjadi antara Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di acara Kabar Petang tv One pada Senin (13/1/2020). (Channel Youtube tvOnenews)

"Kita bisa lihat penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan, jadi tertunda-tunda bisa terulur-ulur."

"Dan konsekuensinya penggeledahan itu tertulur, tertunda maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," jelasnya.

Ia paham bahwa apa yang dipermasalahkan PDIP melalui Masinton Pasaribu adalah tata cara penggeledahan yang harus sesuai aturan.

Padahal, Wakil Ketua KPK, Lilik Siregar menyatakan bahwa petugas KPK sudah dibekali dengan surat-surat tugas.

"Saya mengerti tata caranya dan saya yakin seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Lilik bahwa petugas KPK itu sudah dilengkapi administrasi, semua izin-izin untuk melakukan proses-proses hukum," kata Abraham.

Lihat videonya mulai menit ke-00:12:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)