TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor DPP PDIP.
Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, kantor PDIP di Menteng, Jakarta Pusat tampak tertutup dan pihak luar tidak diizinkan masuk, Kamis (9/1/2020).
Hasto Kristiyanto mengonfirmasi KPK telah mendatangi kantor DPP PDIP untuk melakukan pemeriksaan, buntut tertangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
• KPK Bantah Isu Kejar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga ke PTIK: Ada Kesalahpahaman
Meskipun demikian, ia membantah adanya penyegelan oleh KPK.
Ia juga menegaskan PDIP akan mendukung pemberantasan korupsi dan mengecam semua praktik korupsi.
"Sejak awal sikap PDI Perjuangan sangat tegas. Kami tidak kompromi terhadap berbagai tindak pidana korupsi. Itu adalah kejahatan kemanusiaan," tegas Hasto.
Hasto menyebutkan PDIP akan memberikan sanksi berat apabila terbukti ada kadernya yang melakukan korupsi.
"Partai terus melakukan edukasi. Partai memberikan sanksi yang berat," kata Hasto.
Ia mengonfirmasi beberapa penyidik KPK telah datang ke kantor DPP PDIP dan melakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat PDI Perjuangan, tadi memang datang beberapa orang dan sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya.
Meskipun mendukung upaya KPK, Hasto berharap sebelumnya ada surat perintah yang disampaikan ke pihak PDIP.
"Tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, kami berharap sebuah mekanisme adanya surat perintah," kata Hasto.
"Begitu itu dipenuhi, seluruh jajaran PDI Perjuangan sebagaimana kami tunjukkan, kami selama ini membantu kerja dari komisi pemberantasan korupsi. Sebuah misi yang sangat baik tersebut," lanjutnya.
Ia juga membantah KPK menyegel kantor DPP PDIP.
"Jadi informasi terhadap penggeledahan, penyegelan, itu tidak benar. Tapi kami tahu bahwa KPK terus mengembangkan upaya-upaya melalui penyelidikan pasca-OTT tersebut," kata Hasto.
Menurut Hasto, PDIP akan selalu mendukung upaya KPK mengungkap kasus korupsi pasca-OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sikap partai adalah memberikan dukungan sepenuhnya terhadap hal itu," tutupnya.
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan sebagai Tersangka KPK terkait Dugaan Kasus Suap
Djarot Tegaskan Sikap PDIP
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan PDIP akan mendukung penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
"PDI Perjuangan mendukung penuh penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tegas Djarot.
Djarot mengatakan PDIP tidak akan mengintervensi proses penyidikan KPK.
"Kita tidak akan mengintervensi. Siapapun yang bersalah harus dihukum sebagai suatu pembelajaran bagi kita semua," katanya.
Ia berharap agar melalui kasus ini, dapat terseleksi anggota komisioner KPU yang berkualitas.
"Termasuk bagi KPU, supaya menjadi instropeksi supaya kita mendapatkan sosok-sosok komisioner yang berkualitas," kata Djarot.
Ia kembali menegaskan akan menghukum dengan tegas anggotra partai yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Kalau ada oknum-oknum, kader, atau anggota partai, itu akan dikenakan sanksi yang tegas sebagai bentuk kita betul-betul memberantas korupsi," tutupnya.
• OTT KPK Komisioner KPU Wahyu Setiawan Seret Kader PDIP, Yasonna Laoly: Saya Tidak Tahu
Penangkapan Wahyu Setiawan
Sementara itu, KPK menyesalkan keterlibatan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjaring dalam OTT.
Ia ditangkap dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
KPK mengecam tindakan korupsi Wahyu sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi.
"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.
Ia diduga meloloskan caleg tersebut melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
"Untuk membantu proses, penetapan Saudara Harun (HAR), dan Wahyu Setiawan (WSE) menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'siap, mainkan'", kata Lili.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," lanjutnya.
Dua kali pemberian dilakukan untuk membayar uang suap tersebut.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dengan dua kali operasi proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019," kata Lili.
"Salah satu sumber dana, dan ini sedang didalami oleh KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada WSE melalui ATF, DON, dan SAE," lanjutnya.
• Hinca Pandjaitan Minta KPK Beri Kesempatan Wahyu Setiawan untuk Bela Diri setelah Terjaring OTT
Awalnya uang sebesar Rp 200 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan.
"WSE kemudian menerima uang dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," jelas Lili.
Kemudian sejumlah uang diberikan melalui staf di DPP PDIP.
"Kemudian pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," katanya.
"SAE memberikan uang Rp 150 juta kepada DON."
Kemudian sisa uang tersebut dibagikan dan sebagian menjadi biaya operasional.
"Sisanya, Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF dan Rp 250 juta untuk operasional," kata Lili.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujuan untuk WSE, komisioner KPU."
Lihat videonya dari awal:
• KPK Tangkap 4 Orang dalam Rangkaian OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)