Kasus Novel Baswedan

Temui Kapolri Idham Azis, Ketua KPK Firli Bahuri Bahas Novel Baswedan hingga Rencana Masa Depan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Pada pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas mulai dari kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan hingga rencana masa depan kerja sama antara KPK dan Polri.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (6/1/2020), mulanya Firli menyampaikan apresiasinya terhadap Polri atas berhasilnya menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

“Kami ingin sampaikan apresiasi secara langsung kepada jajaran kepolisian karena sekian lama sejak 2017, baru kemarin kapolri dan tim khususnya bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota pegawai KPK atas nama Novel,” ucapnya.

“Dan ini kami sampaikan langsung. Dengan niat bahwa kami ingin sampaikan langsung kepada kapolri,” tambahnya.

• Tersangka Teriak Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Hukum Teuku Nasrullah: Belum Tentu Pelakunya

Pada kesempatan tersebut, Firli turut membahas langkah ke depan dalam kerja sama antara KPK dan Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Firli turut membahas Undang-Undang KPK no 19 tahun 2019.

Setelah berlakunya undang-undang tersebut, Firli menegaskan pemberantasan korupsi akan terus berjalan seperti biasa.

“Makanya di dalam konsep pemberantas korupsi itu adalah melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan dengan meliputi kegiatan-kegiatan koordinasi,” ujar Firli.

Ia juga mengatakan bahwa KPK akan terus membutuhkan Polri untuk membantunya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Untuk itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19/2019, kita akan terus melakukan kerja sama, terutamanya memperbaharui kerja sama yang sudah ada, dan kita akan tingkatkan, dan kita perluas dengan melakukan pendidikan latihan bersama,” kata dia.

• Fahri Hamzah Ungkap Apa yang Harus Jadi Prioritas Utama KPK di 2020: Harus ke Situ, Bukan OTT

Novel Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (6/1/2020).

Penyidikan dilakukan pada pukul 10.00 WIB oleh Polda Metro Jaya, Senin.

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengonfirmasi hal tersebut.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, datang ke Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

• Kata Polri soal Pasal pada Penyerang Novel Baswedan yang Dipermasalahkan: Biarlah Penyidik Bekerja

Ia menyampaikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tindak lanjut kasus penyiraman air keras yang mengenai mata Novel.

"Iya, datang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Saor, Senin (6/1/2020).

Melalui Saor, Novel menyatakan siap memberikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik.

Novel juga mengatakan ingin kasus penyiraman air keras segera selesai.

Ketika ditanya mengenai persiapan, Saor menyebutkan Novel mempersiapkan fisik dan mentalnya untuk menghadapi pertanyaan penyidik.

"Persiapannya siap fisik dan mental, menjawab pertanyaan penyidik," kata Saor.

Meskipun demikian, belum diketahui hal-hal apa saja yang akan ditanyakan penyidik.

"Tergantung apa yang mau dipertanyakan penyidik," jelas Saor.

Panggilan Polisi

Pihak kepolisian membenarkan panggilan penyidik kepada Novel untuk dimintai sejumlah keterangan.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan hal tersebut melalui Tribunnews.com.

"Iyaa, pukul 10:00 WIB," kata Argo Yuwono, Minggu (5/1/2020).

Novel diperiksa tim Unit V Kamneg Polda Metro Jaya.

Argo juga menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan tindakan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Tentunya semua patut ditanyakan, tapi ini polisi itu bukannya menghakimi tapi membuktikan," jelas Argo.

Hasil keterangan Novel akan menjadi alat bukti untuk pengadilan yang akan menyusul setelah penetapan tersangka.

Argo mengatakan segala keterangan yang berhasil diperoleh nantinya akan disampaikan di pengadilan.

"Yang penting bahwa semua peristiwa ini kita tayangkan semua dan nanti akan kita ungkapkan di sidang di pengadilan," kata Argo.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan panggilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka penyiraman air keras kepada Novel, yaitu RM dan RB.

"Pascapenetapan tersangka dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Yusri Yunus, Senin (6/1/2020).

• Soal Penyerangan Novel Baswedan, Reza Indragiri Sebut Hal Ini Dapat Sebabkan Gesekan KPK dan Polri

• Bahas Motif Penyerang Novel Baswedan, Ahli Psikologi Forensik Soroti Sejarah Kelam KPK vs Polri

Olah TKP dan Pemanggilan Saksi

Dikutip dari Kompas.com, polisi menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak tujuh kali.

Menurut keterangan polisi, telah dilakukan pemeriksaan 73 saksi untuk dimintai keterangan.

Sejauh ini polisi belum dapat mengungkapkan motif kedua tersangka, selain pengakuan tersangka yang menyebutkan dendam pribadi.

Argo mengatakan saat ini prioritas utama adalah mencari alat bukti untuk menguatkan penyidikan.

"Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain, kalau ada orang lain yang terlibat, ya, kenapa tidak, kita proses. Yang penting ada alat bukti yang ada," kata Argo.

Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka terhadap kasus penyerangan Novel.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB tersebut bertatus Polri aktif.

Mereka ditangkap pada 26 Desember 2019 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah 2,5 tahun sejak kasus itu terjadi.

• Pakar Ekspresi Soroti Isi Kepala Tersangka yang Teriak Novel Pengkhianat: Pribadi atau Institusi?

(TribunWow.com/Anung Malik/Brigitta Winasis)